Pajak Kendaraan Meroket 66 Persen, Warga Jateng Pilih Mogok Bayar
![]() |
| Suasana layanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Semarang II, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. (Foto: rmol.id/istimewa) |
SEMARANG – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang biasanya padat antrean kini mendadak lengang. Warga Jawa Tengah (Jateng) ramai-ramai menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah dikejutkan dengan lonjakan tagihan yang mencapai 66 persen.
Pemandangan kontras ini terlihat jelas di Kantor Samsat Semarang II, Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (12/2/2026). Kursi-kursi tunggu yang biasanya penuh sesak kini banyak yang kosong, menandakan adanya resistensi diam dari masyarakat terhadap kebijakan baru tersebut.
"Memang benar, kantor Samsat Semarang saat ini sepi," ungkap seorang petugas pelayanan yang enggan disebutkan namanya.
Kenaikan drastis ini merupakan imbas dari penerapan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan yang diberlakukan pemerintah daerah. Tak tanggung-tanggung, pemilik mobil yang sebelumnya membayar pajak kisaran Rp 3,5 juta, kini harus merogoh kocek lebih dalam hingga mendekati angka Rp 6 juta.
Nasib serupa dialami pemilik sepeda motor. Pajak tahunan yang biasanya hanya Rp 135 ribu, kini melambung menjadi Rp 172 ribu. Beban ekonomi yang mendadak berat ini membuat banyak wajib pajak memilih menahan uangnya ketimbang menyetor ke kas daerah.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sistem baru ini mengubah mekanisme yang sebelumnya berupa bagi hasil, menjadi pungutan langsung tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sayangnya, lonjakan tarif yang terjadi di tahun 2026 ini dinilai masyarakat terlalu membebani dan kurang tersosialisasi dengan baik.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, Ekonomi, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













