Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
2
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
3
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
23 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
4
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
23 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
5
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
6
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Home  /  Berita  /  Olympic

Pajak Kendaraan Meroket 66 Persen, Warga Jateng Pilih Mogok Bayar

Pajak Kendaraan Meroket 66 Persen, Warga Jateng Pilih Mogok Bayar
Suasana layanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Semarang II, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. (Foto: rmol.id/istimewa)
Jum'at, 13 Februari 2026 08:15 WIB

SEMARANG – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang biasanya padat antrean kini mendadak lengang. Warga Jawa Tengah (Jateng) ramai-ramai menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah dikejutkan dengan lonjakan tagihan yang mencapai 66 persen.

Pemandangan kontras ini terlihat jelas di Kantor Samsat Semarang II, Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (12/2/2026). Kursi-kursi tunggu yang biasanya penuh sesak kini banyak yang kosong, menandakan adanya resistensi diam dari masyarakat terhadap kebijakan baru tersebut.

"Memang benar, kantor Samsat Semarang saat ini sepi," ungkap seorang petugas pelayanan yang enggan disebutkan namanya.

Kenaikan drastis ini merupakan imbas dari penerapan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan yang diberlakukan pemerintah daerah. Tak tanggung-tanggung, pemilik mobil yang sebelumnya membayar pajak kisaran Rp 3,5 juta, kini harus merogoh kocek lebih dalam hingga mendekati angka Rp 6 juta.

Nasib serupa dialami pemilik sepeda motor. Pajak tahunan yang biasanya hanya Rp 135 ribu, kini melambung menjadi Rp 172 ribu. Beban ekonomi yang mendadak berat ini membuat banyak wajib pajak memilih menahan uangnya ketimbang menyetor ke kas daerah.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sistem baru ini mengubah mekanisme yang sebelumnya berupa bagi hasil, menjadi pungutan langsung tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sayangnya, lonjakan tarif yang terjadi di tahun 2026 ini dinilai masyarakat terlalu membebani dan kurang tersosialisasi dengan baik.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, Ekonomi, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww