Ancaman Penjara Menanti Pejabat Pembiaran Jalan Rusak, Korban Jiwa Terus Berjatuhan
![]() |
| Kondisi Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang pecah dan berlubang pada Senin (16/2/2026). |
JAKARTA – Rentetan kecelakaan maut akibat jalan rusak di wilayah Jabodetabek kini menjadi sorotan tajam. Fenomena "lubang maut" yang tersebar dari Tangerang hingga Depok bukan sekadar masalah infrastruktur buruk, melainkan bukti kelalaian fatal yang dapat menyeret pejabat penyelenggara jalan ke balik jeruji besi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi aparatur negara yang membiarkan kerusakan jalan. Pasal 273 beleid tersebut menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi penyelenggara jalan yang kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup mata.
"Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan," tegas Djoko.
Kondisi lapangan menunjukkan fakta mengerikan. Di Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Pasar Kemis telah berubah menjadi jalur tengkorak. Sepanjang Februari 2026 saja, tercatat empat pengendara motor tewas di lokasi tersebut akibat jalan yang hancur dan tergenang air.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengakui adanya korelasi kuat antara kerusakan infrastruktur dengan tingginya angka fatalitas.
"Yang ramai di masyarakat itu memang karena jalan rusak, memang kejadian yang terjadi dekat jalan rusak," ujarnya, Senin (16/2/2026).
Tragedi serupa menular ke wilayah lain. Di Jakarta Timur, seorang pelajar berinisial A (16) tewas mengenaskan setelah terperosok lubang di Jalan Matraman Raya. Sementara di Depok, Jalan Tole Iskandar mendapat julukan "lubang hitam" karena intensitas kecelakaan yang sangat tinggi.
Wiwin (50), warga Depok, mengungkapkan kekesalannya atas lambatnya penanganan yang permanen.
"Pagi, siang, sore, malam, pasti ada saja kalau jatuh mah. Tidak kehitung jumlah korbannya tapi bisa sampai 3-4 motor sehari," ungkapnya.
Ancaman hukum ini berlaku bagi pejabat sesuai kewenangannya, mulai dari pemerintah pusat, gubernur, bupati, hingga wali kota. Jika perbaikan jalan terus diabaikan dan hanya mengandalkan tambal sulam asal-asalan, para pejabat tersebut harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas hilangnya nyawa para pengguna jalan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













