Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
24 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
24 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
24 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Olympic

Ancaman Penjara Menanti Pejabat Pembiaran Jalan Rusak, Korban Jiwa Terus Berjatuhan

Ancaman Penjara Menanti Pejabat Pembiaran Jalan Rusak, Korban Jiwa Terus Berjatuhan
Kondisi Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang pecah dan berlubang pada Senin (16/2/2026).
Selasa, 17 Februari 2026 07:17 WIB

JAKARTA – Rentetan kecelakaan maut akibat jalan rusak di wilayah Jabodetabek kini menjadi sorotan tajam. Fenomena "lubang maut" yang tersebar dari Tangerang hingga Depok bukan sekadar masalah infrastruktur buruk, melainkan bukti kelalaian fatal yang dapat menyeret pejabat penyelenggara jalan ke balik jeruji besi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi aparatur negara yang membiarkan kerusakan jalan. Pasal 273 beleid tersebut menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi penyelenggara jalan yang kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup mata.

"Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan," tegas Djoko.

Kondisi lapangan menunjukkan fakta mengerikan. Di Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Pasar Kemis telah berubah menjadi jalur tengkorak. Sepanjang Februari 2026 saja, tercatat empat pengendara motor tewas di lokasi tersebut akibat jalan yang hancur dan tergenang air.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengakui adanya korelasi kuat antara kerusakan infrastruktur dengan tingginya angka fatalitas.

"Yang ramai di masyarakat itu memang karena jalan rusak, memang kejadian yang terjadi dekat jalan rusak," ujarnya, Senin (16/2/2026).

Tragedi serupa menular ke wilayah lain. Di Jakarta Timur, seorang pelajar berinisial A (16) tewas mengenaskan setelah terperosok lubang di Jalan Matraman Raya. Sementara di Depok, Jalan Tole Iskandar mendapat julukan "lubang hitam" karena intensitas kecelakaan yang sangat tinggi.

Wiwin (50), warga Depok, mengungkapkan kekesalannya atas lambatnya penanganan yang permanen.

"Pagi, siang, sore, malam, pasti ada saja kalau jatuh mah. Tidak kehitung jumlah korbannya tapi bisa sampai 3-4 motor sehari," ungkapnya.

Ancaman hukum ini berlaku bagi pejabat sesuai kewenangannya, mulai dari pemerintah pusat, gubernur, bupati, hingga wali kota. Jika perbaikan jalan terus diabaikan dan hanya mengandalkan tambal sulam asal-asalan, para pejabat tersebut harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas hilangnya nyawa para pengguna jalan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta
wwwwww