Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Olympic

Berkah Imlek 2577, Puluhan Narapidana Konghucu Dapat "Angpao" Remisi

Berkah Imlek 2577, Puluhan Narapidana Konghucu Dapat Angpao Remisi
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2026. (Dok. Getty Images/laias)
Selasa, 17 Februari 2026 10:48 WIB

JAKARTA – Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kabar bahagia bagi warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan "hadiah" berupa pengurangan masa pidana kepada 44 orang narapidana dan anak binaan.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri di balik jeruji besi.

"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Secara rinci, penerima remisi terdiri dari 43 narapidana dewasa dan satu anak binaan. Besaran pemotongan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga maksimal dua bulan. Rinciannya, 11 orang mendapat potongan 15 hari, 25 orang mendapat satu bulan, 3 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat dua bulan. Sementara satu anak binaan menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari.

Selain menjadi wujud pembinaan, kebijakan ini juga berdampak positif pada efisiensi keuangan negara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa langkah ini berhasil memangkas anggaran makan warga binaan hingga puluhan juta rupiah.

"Dengan pemberian RK dan PMP khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp25.447.500," jelas Mashudi.

Mashudi menambahkan, remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww