FAKTA Indonesia Ajukan Keberatan atas RKMK Label Gula, Garam, dan Lemak
![]() |
| Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo. |
Senin, 23 Februari 2026 13:46 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengajukan keberatan atas Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan, menyusul uji publik yang digelar pada Januari dan Februari 2026.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, rancangan aturan tersebut bermasalah dari sisi hukum maupun substansi kebijakan.
Menurut Ari, pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk itu, ia menegaskan aturan pelaksanaannya semestinya berbentuk Peraturan Menteri, bukan sekadar Keputusan Menteri.
"Bentuk aturan bukan sekadar soal nomenklatur. Ini menyangkut kekuatan hukum dan daya ikat terhadap masyarakat luas. Jika hanya dalam bentuk keputusan, maka berpotensi lemah secara yuridis," kata Ari, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
FAKTA Indonesia mengkritisi proses penyusunan rancangan yang dinilai belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Ari menyebut undangan kepada masyarakat sipil baru diberikan ketika draf sudah disusun.
"Partisipasi publik seharusnya dilakukan sejak tahap awal perumusan, bukan saat rancangan sudah hampir final. Kebijakan publik membutuhkan dialog yang terbuka dan inklusif," tegasnya.
Dari sisi substansi, Ari menyoroti model label gizi "nutri level" yang diusulkan dalam rancangan tersebut. Sebab, model itu belum memiliki bukti ilmiah yang kuat dalam menekan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Ia menyebut, praktik terbaik di berbagai negara justru menunjukkan efektivitas model label peringatan (warning label) dalam mengurangi konsumsi produk tinggi gula, garam, dan lemak.
Selain itu, FAKTA mempertanyakan skema penerapan label yang disebut bersifat sukarela. Ari menilai, kebijakan sukarela berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
"Jika tujuannya menekan angka Penyakit Tidak Menular, maka kebijakan harus bersifat wajib dan memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.
Atas dasar tersebut, FAKTA Indonesia mendesak, pemerintah menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan yang berbasis data ilmiah serta selaras dengan praktik terbaik global. Ari meminta, penjelasan resmi mengenai dasar hukum penyusunan RKMK tersebut.
"Kebijakan kesehatan publik harus kuat secara hukum, transparan dalam prosesnya, dan melibatkan masyarakat secara bermakna," pungkas Ari. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













