Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  PON

‎FAKTA Indonesia Soroti Rekrutmen KIP 2026-2030 Diduga Tak Transparan dan Langgar UU

‎FAKTA Indonesia Soroti Rekrutmen KIP 2026-2030 Diduga Tak Transparan dan Langgar UU
Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP). (Ist).
Senin, 23 Februari 2026 12:53 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 diduga tidak berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Dugaan tersebut mencuat setelah Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menerima pengaduan dari Antonio Pradjasto terkait ketidaklulusannya pada tahap seleksi administrasi.

‎
‎Dalam aduannya, Antonio menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan prosedural dalam proses seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Panitia Seleksi.
‎
‎Melalui pengaduan tersebut, Antonio meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta Panitia Seleksi memberikan penjelasan resmi terkait alasan ketidaklulusannya, mengumumkan susunan lengkap tim seleksi, menjelaskan dasar hukum penambahan persyaratan administrasi, serta merespons permohonan klarifikasi yang telah diajukan.
‎
‎Berdasarkan kajian terhadap Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menilai, terdapat beberapa tahapan seleksi yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan objektivitas sebagaimana diamanatkan regulasi. 
‎
‎Ia menuturkan, salah satu sorotan utama ialah minimnya transparansi terkait pembentukan Tim Seleksi. Publik disebut hanya mengetahui nama ketua panitia seleksi, yakni Fifi Aleyda Yahya, tanpa adanya pengumuman resmi mengenai susunan lengkap anggota tim maupun latar belakangnya. 
‎
‎"Selain itu, tidak terdapat konferensi pers pembukaan seleksi ataupun penjelasan mekanisme verifikasi administrasi terhadap ribuan pendaftar," kata Ari, melalui keterangan tertulis, Senin (23/2).
‎
‎Ia juga menyoroti tidak adanya tahapan konsultasi publik dalam proses seleksi. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi. 
‎
‎"Ketiadaan ruang uji publik dinilai menghilangkan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi," terangnya.
‎
‎Permasalahan lain muncul terkait persyaratan administrasi yang dianggap melampaui ketentuan undang-undang. Dalam pengumuman panitia seleksi, pelamar diwajibkan mengundurkan diri dari badan publik sebelum dinyatakan terpilih. 
‎
‎"Ketentuan tersebut dinilai berbeda dengan aturan dalam UU KIP yang hanya mewajibkan pelepasan jabatan setelah calon diangkat menjadi anggota Komisi Informasi," ungkapnya.
‎
‎Antonio Pradjasto, lanjut Ari, juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi melalui surat elektronik resmi panitia seleksi pada 2 dan 11 Februari 2026 untuk mengetahui alasan ketidaklulusannya. Namun, hingga saat ini dirinya belum menerima tanggapan dari pihak penyelenggara seleksi.
‎
‎Ia memastikan, tidak adanya respons dari panitia maupun kementerian bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan yang menjadi dasar pembentukan Komisi Informasi itu sendiri. 
‎
‎"Saya ingin penyelenggara seleksi membuka ruang dialog bagi peserta guna memastikan kelengkapan dokumen yang telah disampaikan," tegasnya.
‎
‎FAKTA Indonesia, imbuh Ari, turut mempertanyakan independensi tim seleksi yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik. 
‎
‎Besarnya peran pemerintah dalam proses rekrutmen dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi Komisi Informasi di masa mendatang apabila tidak disertai mekanisme pengawasan publik yang kuat sejak tahap seleksi.
‎
‎Transparansi dan independensi dalam proses seleksi merupakan syarat penting bagi terwujudnya keterbukaan informasi publik di Indonesia. 
‎
‎"Kami tidak ingin berprasangka buruk. Namun, ketika proses seleksi berlangsung secara tidak transparan sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka publik berhak mempertanyakan apakah rekrutmen ini benar-benar mencari figur terbaik untuk Komisi Informasi atau sekadar formalitas," pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:PON
wwwwww