Pemprov DKI Kendalikan Ledakan Lapangan Padel Demi Kenyamanan Masyarakat
![]() |
| Ilustrasi olahraga padel. (Ist). |
Selasa, 24 Februari 2026 14:17 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, pengetatan perizinan pembangunan lapangan padel serta optimalisasi fungsi trotoar dalam rapat terbatas di Balai Kota, Selasa (24/2/2026). Kebijakan ini diambil untuk memastikan pertumbuhan usaha tetap selaras dengan aturan tata ruang dan kepentingan publik.
Pram memastikan, izin baru pembangunan lapangan padel tidak lagi diperbolehkan di kawasan permukiman dan hanya dapat diterbitkan di zona komersial.
"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial," ujarnya.
Lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha. Sementara yang sudah mengantongi PBG namun berlokasi di permukiman akan dibatasi operasionalnya. Menurutnya, pembatasan ini untuk menjaga kenyamanan warga sekitar.
"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum operasional sampai pukul 20.00. Kalau menimbulkan kebisingan karena pantulan bola atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara," tegasnya.
Pram memastikan pembangunan lapangan padel di atas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, termasuk di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak akan dilanjutkan.
"Yang dibangun di atas aset Pemprov, khususnya di RTH, tidak boleh diteruskan. Ke depan harus ada izin teknis awal dari Dispora," ucapnya.
Berdasarkan pendataan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan per 23 Februari 2026, sedikitnya terdapat 397 lapangan padel di Jakarta. Jumlah tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk melakukan pengendalian agar tidak berkembang tanpa kendali.
Selain soal perizinan padel, Pemprov DKI juga menyoroti pengembalian fungsi trotoar. Mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang maupun parkir.
Pram meminta, Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima, baik yang tidak terdaftar maupun binaan, serta pengemudi ojek online yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi mangkal.
"Kami minta Satpol PP melakukan penertiban, baik PKL liar maupun binaan, termasuk ojek online yang parkir atau berdagang di lokasi yang akan ditata," tuturnya.
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan mengembalikan hak masyarakat atas ruang publik.
"Kami ingin trotoar kembali pada fungsinya. Hak pejalan kaki harus dilindungi, dan penataan ini harus menjadi acuan bersama," pungkas Pramono. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













