Tragedi Patroli Maut di Tual Nyawa Pelajar Melayang Dihantam Helm Oknum Brimob
![]() |
TUAL – Nyawa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) melayang sia-sia di tangan oknum aparat penegak hukum. Remaja tersebut menghembuskan napas terakhir usai diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, saat menggelar patroli di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Kejadian nahas tersebut bermula saat korban keluar rumah mengendarai sepeda motor bersama sang kakak, NK (15), sekitar pukul 06.15 WIT. Ayah korban, Riziq Tawakal, menuturkan kedua putranya hanya melintas dengan kecepatan rendah dan sama sekali tidak tergabung dalam rombongan konvoi remaja yang sedang dikejar petugas kepolisian.
"Padahal mereka ini jalan saja, mereka berdua saja. Jadi anggota Brimob ini, dia jalur kiri ya, anak saya di jalur kanan karena memutar," ungkap Riziq.
Riziq memaparkan, Bripda MS terpantau sudah bersiaga di atas trotoar dan sengaja melepas pelindung kepalanya. Oknum aparat tersebut membiarkan NK lewat di barisan depan, namun tiba-tiba melayangkan pukulan keras ke arah AT yang berada di belakang. Hantaman tak terduga itu membuat korban hilang kendali hingga menabrak motor kakaknya. Kedua kakak beradik tersebut terpelanting jatuh ke rerumputan yang mengakibatkan tangan NK mengalami patah tulang siku.
Duka keluarga semakin mendalam melihat perlakuan tidak manusiawi yang diterima korban pascakejadian. Riziq menyebut proses evakuasi putranya ke mobil patroli dilakukan dengan cara yang sangat kasar dengan ditarik kerah bajunya. Lebih menyakitkan lagi, pihak keluarga mendapati adanya upaya mengaburkan fakta saat korban tiba di rumah sakit dengan menyebar dalih palsu bahwa remaja tersebut terserempet mobil.
"Jadi kurang ajarnya sampai rumah sakit, dikasih taruh di rumah sakit, dibilang anak itu keserempet mobil," keluhnya.
Kebohongan tersebut langsung patah setelah keluarga menemukan kepingan helm Brimob serta perangkat komunikasi milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian. AT yang sempat berjuang melewati masa kritis akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 12.30 WIT.
Desakan keadilan dari pihak keluarga dan masyarakat akhirnya memaksa kepolisian bertindak tegas. Melalui gelar perkara Jumat (20/2/2026), Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diterbangkan ke Ambon. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam.
"Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota," jelasnya.
Menghadapi sorotan tajam publik atas kebrutalan anggotanya, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Minggu (22/2/2026). Ia memastikan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti pelaku.
"Meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan," urainya.
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT, dengan turut mengundang ayah dan kakak korban untuk mengawal jalannya persidangan. Sementara itu, proses pidana umum dipastikan terus berjalan di Polres Tual dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Maluku |













