Bisnis Gelap Adopsi Ilegal Terbongkar Raup Ratusan Juta Rupiah
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Tujuh nyawa tak berdosa berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat perdagangan manusia yang menjadikan anak di bawah umur layaknya barang dagangan. Praktik keji berkedok tawaran adopsi ini melibatkan belasan tersangka, termasuk ibu dan ayah kandung yang menukarkan darah dagingnya demi uang.
Mendalami fenomena miris tersebut, terungkap bahwa platform digital seperti TikTok dan Facebook kini rentan disalahgunakan menjadi etalase transaksi eksploitasi. Kelompok kejahatan ini terdeteksi beroperasi menyeberangi berbagai pulau di Indonesia mulai dari ibu kota, Kepulauan Riau, hingga ujung timur Papua.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah membeberkan para makelar mengincar calon pengadopsi maupun pihak yang bersedia menyerahkan bayi mereka melalui dunia maya. Laporan kepolisian tertanggal 21 November 2025 menjadi titik awal terendusnya bisnis kelam yang telah meraup untung ratusan juta rupiah semenjak tahun 2024.
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference hari ini adalah terkait pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujar Nurul, Rabu (25/2/2026).
Pemanfaatan ruang siber menjadi senjata utama jaringan ini dalam melancarkan aksinya tanpa mudah terlacak sistem pengawasan konvensional.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," papar Nurul.
Terdapat 12 orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ironisnya, empat di antara pelaku merupakan orang tua biologis para korban. Tersangka CPS memperdagangkan bayinya di Yogyakarta, disusul DRH yang melakukan hal serupa di Bekasi. Sepasang kekasih asal Tangerang, IP dan REP, juga merelakan buah hati mereka jatuh ke tangan pengepul bernama LA.
Sementara itu, delapan orang lainnya bertindak sebagai perantara yang mendistribusikan bayi-bayi malang tersebut ke beragam wilayah. Pelaku NH memasarkan korban hingga ke Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Jaringan lain seperti LA, S, EMT, ZH, H, BSN, serta F memiliki teritori operasi masing-masing yang mencakup daerah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, sampai Kalimantan Barat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta |













