Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Antara Karier Global dan Pengkhianatan Amanah, LPDP Tindak Tegas 44 Awardee Pembangkang

Antara Karier Global dan Pengkhianatan Amanah, LPDP Tindak Tegas 44 Awardee Pembangkang
Kamis, 26 Februari 2026 08:12 WIB

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan yang dipicu oleh unggahan viral Dwi Sasetyaningtyas. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap 600 penerima beasiswa, otoritas pengelola dana abadi pendidikan tersebut menemukan 44 alumnus yang belum memenuhi kewajiban kembali ke tanah air.

Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas melalui media sosial secara terbuka menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor warga negara asing yang dianggap lebih kuat daripada paspor Indonesia. Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik lantaran Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, merupakan penerima manfaat dari dana publik melalui skema beasiswa LPDP.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas dan etika kebangsaan yang selalu ditanamkan kepada para peserta. Hingga saat ini, proses sanksi terhadap para alumnus yang mangkir dari kewajiban terus berjalan.

“Yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Fokus sorotan kini tertuju pada Arya Iwantoro, suami dari Dwi, yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian setelah menempuh studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran kontrak tersebut, Arya dijatuhi sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Total akumulasi bantuan hidup bulanan (living allowance) yang diterima Arya selama studi di Belanda diperkirakan mencapai Rp712 juta. Angka ini baru mencakup biaya hidup, belum termasuk biaya kuliah (tuition fee), tiket pesawat, asuransi, hingga dana penelitian yang dibayarkan oleh negara.

Setiap penerima beasiswa LPDP sebenarnya telah mengikatkan diri dalam perjanjian resmi. Berdasarkan aturan, alumnus wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Artinya, jika seseorang dibiayai negara selama lima tahun, ia memiliki utang pengabdian di tanah air selama sebelas tahun.

"Dana LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. Kami sangat menyayangkan isu ini dipicu oleh perilaku alumnus yang tidak mencerminkan nilai kebangsaan," tambah Sudarto.

Selain kewajiban mengembalikan dana beserta bunga, para alumnus yang terbukti melanggar juga menghadapi sanksi pemblokiran untuk mengikuti seluruh program LPDP di masa depan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah investasi sumber daya manusia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kini, publik mendesak adanya transparansi lebih lanjut mengenai proses pengembalian dana tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa beasiswa negara bukanlah sekadar bantuan finansial cuma-cuma, melainkan amanah besar yang memikul beban tanggung jawab moral dan hukum untuk membangun bangsa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Voli, Umum, Basket, DKI Jakarta
wwwwww