Skandal Tata Kelola Minyak Mentah BUMN, Tiga Bos Pertamina Patra Niaga Divonis Sembilan Tahun Penjara
![]() |
| Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Menangis Haru Jelang Sidang Vonis |
JAKARTA - Tiga pejabat teras anak usaha PT Pertamina (Persero) harus menerima kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi akibat sengkarut tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara resmi menjatuhkan vonis pidana terhadap para eksekutif PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Kamis (26/2/2026).
Hukuman berat ini menimpa Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, yang divonis sembilan tahun kurungan. Selain hukuman badan, majelis hakim membebankan denda finansial yang cukup besar dengan ancaman pidana kurungan tambahan (subsider) selama 190 hari jika denda tersebut tidak dibayarkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," urai Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Putusan pengadilan ini tidak hanya menyasar kursi pucuk pimpinan. Dua eksekutif lainnya turut menanggung konsekuensi hukum atas kewenangan jabatan mereka. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sementara hukuman paling lama diberikan kepada VP Trading Operations, Edward Corne, yang harus menjalani masa kurungan sepuluh tahun. Kedua petinggi ini juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Fakta persidangan mengungkap sisi lain dari vonis tinggi yang menjerat para petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Majelis hakim menyatakan ketiga eksekutif ini tidak terbukti mendapatkan atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Lantaran tidak terbukti mencicipi uang panas tersebut secara personal, hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













