Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Skandal Tata Kelola Minyak Mentah BUMN, Tiga Bos Pertamina Patra Niaga Divonis Sembilan Tahun Penjara

Skandal Tata Kelola Minyak Mentah BUMN, Tiga Bos Pertamina Patra Niaga Divonis Sembilan Tahun Penjara
Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Menangis Haru Jelang Sidang Vonis
Kamis, 26 Februari 2026 19:45 WIB

JAKARTA - Tiga pejabat teras anak usaha PT Pertamina (Persero) harus menerima kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi akibat sengkarut tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara resmi menjatuhkan vonis pidana terhadap para eksekutif PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Kamis (26/2/2026).

Hukuman berat ini menimpa Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, yang divonis sembilan tahun kurungan. Selain hukuman badan, majelis hakim membebankan denda finansial yang cukup besar dengan ancaman pidana kurungan tambahan (subsider) selama 190 hari jika denda tersebut tidak dibayarkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," urai Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Putusan pengadilan ini tidak hanya menyasar kursi pucuk pimpinan. Dua eksekutif lainnya turut menanggung konsekuensi hukum atas kewenangan jabatan mereka. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sementara hukuman paling lama diberikan kepada VP Trading Operations, Edward Corne, yang harus menjalani masa kurungan sepuluh tahun. Kedua petinggi ini juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Fakta persidangan mengungkap sisi lain dari vonis tinggi yang menjerat para petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Majelis hakim menyatakan ketiga eksekutif ini tidak terbukti mendapatkan atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Lantaran tidak terbukti mencicipi uang panas tersebut secara personal, hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww