Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
9 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
9 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Badminton

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU
Salah satu TPU di Jakarta. (Ist).
Kamis, 05 Maret 2026 18:02 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan, komitmennya membantu warga yang tengah berduka dengan menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.

‎Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat pada masa sulit.

‎
‎"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
‎
‎Ia menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan pemakaman berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
‎
‎Menurut Fajar, Pemprov DKI juga menyediakan sejumlah fasilitas pendukung secara gratis bagi masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang tanpa biaya.
‎
‎Selain itu, tersedia layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
‎
‎Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah, seperti peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung berupa tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara tanpa biaya.
‎
‎Tak hanya itu, jasa penggalian dan penutupan makam hingga pemeliharaan area pemakaman juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga keluarga tidak dibebankan biaya tambahan.
‎
‎Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
‎
‎Fajar menambahkan, pengurusan izin makam kini juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
‎
‎"Digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar," ujarnya.
‎
‎Ia juga mengimbau, masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP.
‎
‎Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, maupun kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
‎
‎"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, DKI Jakarta
wwwwww