Setara 400 Rumah Layak Huni, KPK Rinci Aliran Dana Panas Bupati Pekalongan ke Suami dan Anak
![]() |
| Bupati Pekalongan Fadia Arafiq |
JAKARTA - Uang rakyat senilai Rp24 miliar yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan warga justru menguap dalam pusaran skandal dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Kerugian negara dari akal-akalan proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut diyakini setara dengan pembangunan ratusan rumah layak huni atau puluhan kilometer akses jalan aspal baru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta miris tersebut saat memaparkan rincian aliran dana haram sang bupati.
"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," urai Asep di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Angka kerugian fantastis ini juga bisa dikonversi menjadi perbaikan infrastruktur vital yang selama ini didambakan warga daerah.
"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50–60 km," tambahnya.
Praktik lancung ini berakar dari monopoli proyek yang dikendalikan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan bentukan keluarga Fadia. Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil mengamankan nilai kontrak bombastis sebesar Rp46 miliar dari berbagai perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kejanggalan mencolok terlihat pada selisih pembayaran anggaran. Dari total puluhan miliar yang dicairkan oleh pemerintah daerah, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar upah pekerja outsourcing nyatanya hanya berkisar Rp22 miliar.
Kelebihan pembayaran senilai Rp24 miliar inilah yang kemudian disedot dan dinikmati secara berjemaah. Asep merinci bahwa sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total nilai transaksi langsung dialirkan ke kantong pribadi anggota keluarga sang kepala daerah dan kroni-kroninya.
Dalam rincian aliran dana tersebut, Fadia menikmati bagian terbesar senilai Rp5,5 miliar. Sang suami, Mukhtaruddin Ashraf Abu, ikut kebagian Rp1,1 miliar. Sementara itu, kedua anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff dan Menhaz Na masing-masing menerima jatah Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar.
Direktur PT RNB, Rul Bayatun, juga tercatat mengantongi uang panas sebesar Rp2,3 miliar. Selain aliran yang masuk ke rekening pribadi nama-nama tersebut, penyidik KPK turut menemukan adanya penarikan uang secara tunai yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar.
"Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













