Tragedi Dua Labu Siam Berujung Maut, Pria Paruh Baya Tewas di Tangan Tetangga
![]() |
| Ilustrasi garis polisi |
CIANJUR - Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan terjadi di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang. Nyawa seorang pria paruh baya berinisial M (56) harus melayang secara tragis hanya karena perselisihan mengenai dua buah labu siam. Ia menghembuskan napas terakhir setelah menerima tindakan main hakim sendiri dari tetangganya, Ujang Ahmad (41).
Insiden yang bermula dari tuduhan pencurian hasil kebun ini mencerminkan rapuhnya resolusi konflik di tengah lingkungan sosial. Peristiwa bermula saat M diduga mengambil sayuran dari kebun milik Ujang, Sabtu (28/2/2026). Bukannya menempuh jalur dialog, Ujang justru mengejar korban hingga ke depan rumahnya dan melampiaskan amarah melalui kekerasan fisik.
Di tengah keributan tersebut, adik korban yang bernama Cucum sempat berupaya keras melerai pertikaian demi menyelamatkan sang kakak. Seusai penganiayaan, korban yang sudah dalam kondisi memprihatinkan memperlihatkan dua buah labu siam kepada adiknya dengan langkah yang gontai dan keluhan pusing hebat di kepala.
Kondisi kesehatan M terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pihak keluarga yang terpukul atas kehilangan ini langsung mencari keadilan dengan melapor kepada pihak berwajib.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, membenarkan adanya penganiayaan fatal yang dilakukan dengan tangan kosong tersebut.
"Pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan menendang yang menyebabkan korban menderita luka lebam di bagian mata, kepala, luka di leher, memar di bahu lengan, hidung berdarah, dan muntah-muntah," urai Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin.
Guna mengungkap dampak fatal dari kekerasan tersebut, kepolisian telah melakukan autopsi di RSUD Cianjur. Hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya benturan yang memicu benjolan di belakang kepala, serta sejumlah luka lecet dan memar yang tersebar di sekujur tubuh korban.
Menindaklanjuti laporan keluarga yang berduka, jajaran kepolisian bergerak mengamankan Ujang, Selasa (3/3/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Barat |













