Petaka Kantuk di Jalur Langit Transjakarta, Sopir Bianglala Resmi Tersangka
![]() |
JAKARTA - Sopir bus Transjakarta berinisial Y alias Yayan resmi menyandang status tersangka usai tertidur saat mengemudi dan memicu kecelakaan lalu lintas. Insiden adu banteng di jalur layang Koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut mengakibatkan puluhan penumpang dilarikan ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan medis.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap pengemudi armada bus Bianglala bernomor polisi B 7136 SGA itu. Yayan dijerat menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akibat kelalaiannya yang membahayakan nyawa pengguna transportasi publik.
"Sudah tersangka. Proses masih lanjut. Tidak ditahan, 310," ujar Komarudin, Kamis (5/3/2026).
Tragedi di atas jalur beton tanpa pembatas yang membentang dari Ciledug hingga Tendean ini terjadi Senin (23/2/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi fisik yang kelelahan membuat laju bus Yayan menyimpang ke jalur berlawanan hingga akhirnya menghantam keras armada Mayasari Bhakti B 7353 TGC yang dikemudikan Arfan Sukoco.
"Yayan mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani.
Akibat benturan keras antar armada tersebut, 24 orang penumpang mengalami luka-luka dan trauma. Seluruh korban langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Sari Asih Ciledug dan Rumah Sakit Bakti Mulya Slipi untuk tahap pemulihan. Dua orang penumpang di antaranya menderita patah tulang dan harus dirawat intensif di RS Sari Asih Ciledug, beruntung tidak ada korban jiwa yang melayang dalam musibah ini.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













