Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
18 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
18 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
18 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
18 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
18 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Voli

Bisnis Menggiurkan Tabrak Aturan Tata Ruang, Hampir Separuh Lapangan Padel Tak Berizin

Bisnis Menggiurkan Tabrak Aturan Tata Ruang, Hampir Separuh Lapangan Padel Tak Berizin
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berlaga di atas lapangan padel di Cipete melawan Ketua NOC Raja Sapta Oktohari, Sabtu (1/11/2025)
Kamis, 05 Maret 2026 11:58 WIB

JAKARTA - Pesatnya tren olahraga padel di ibu kota kini memicu benturan keras antara kepentingan bisnis komersial dan hak kenyamanan warga permukiman. Sejumlah pengelola lapangan yang berada di kawasan perumahan bahkan nekat melobi pemerintah daerah agar diizinkan beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap adanya upaya negosiasi dari para pengusaha tersebut di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026). Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran jam operasional demi menjaga ketenangan lingkungan pada malam hari.

"Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 20.00 WIB. Kami tidak berikan. Maksimum jam 20.00 malam," tegas Pramono.

Aturan pembatasan waktu operasional ini lahir menyusul rentetan keluhan masyarakat terkait polusi suara dari pantulan bola dan teriakan pemain. Pemerintah bahkan mewajibkan pengelola membangun fasilitas peredam jika aktivitas di lapangan terbukti masih bocor dan mengganggu tetangga sekitar.

"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," ujarnya.

Keluhan kebisingan ini rupanya hanya puncak gunung es dari karut-marut perizinan tata ruang. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, membeberkan fakta mengejutkan mengenai masifnya pelanggaran hukum di sektor bisnis yang tengah naik daun ini.

Dari pendataan terakhir, terdapat 397 bangunan lapangan padel di ibu kota, di mana sekitar 46 persen di antaranya beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Memang fenomena padel ini luar biasa, lebih dari yang lain. Mencuri perhatian karena saking banyaknya, kita bisa tersamar," ungkap Vera dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Merespons kekacauan tersebut, Dinas Citata langsung menarik rem darurat dengan menerapkan syarat perizinan yang jauh lebih ketat. Pembangunan lapangan baru dilarang total di kawasan perumahan maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan wajib dipindahkan ke zona komersial.

Lokasi baru nantinya harus berjarak minimal 160 meter dari permukiman, berada di jalan dengan lebar minimal 15 meter, serta dilewati oleh rute angkutan umum. Seluruh rencana pendirian juga mutlak membutuhkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Bagi bangunan tanpa izin yang sudah telanjur berdiri dan diprotes warga, pemerintah mulai menjatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran. Sementara bagi lapangan yang sudah telanjur berada di zona perumahan, pengelola diwajibkan mencari persetujuan langsung dari warga sekitar yang difasilitasi oleh wali kota setempat.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww