Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
16 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
20 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Amankan 17 Remaja Konvoi Flare, Kompol Seala Syah Alah Imbau Orang Tua Lebih Waspada

Amankan 17 Remaja Konvoi Flare, Kompol Seala Syah Alah Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dr. Seala Syah Alam saat memberikan keterangan. (Ist)
Selasa, 17 Maret 2026 23:03 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Aksi konvoi remaja dengan membawa flare dan kembang api di kawasan Ciledug Raya, Jakarta Selatan. yang viral di media sosial berujung penindakan aparat kepolisian. Sebanyak 17 remaja diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dr. Seala Syah Alam, menyebut langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat. “Aksi konvoi tanpa izin dengan penggunaan flare di jalan sangat membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Pertigaan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami. Rombongan diketahui berasal dari Jakarta Barat dan menuju Tangerang.

Polisi mengungkap kasus ini dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui penelusuran video yang beredar di media sosial.

Para pelaku dikenakan Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara. Namun, polisi memilih pendekatan pembinaan dengan menjatuhkan sanksi sosial.

“Karena ini juga momentum Ramadan, kami beri sanksi kerja bakti membersihkan lingkungan dan selokan di sekitar pos pantau,” kata Seala.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sembilan bendera kelompok, enam unit handphone, serta empat sepeda motor jenis Honda Supra, Beat, Vario, dan Yamaha X-Ride.

Seala menegaskan bahwa penggunaan flare dan petasan di jalan raya berpotensi memicu kebakaran, terutama karena banyaknya kabel listrik dan jaringan fiber optik di lokasi.

“Kalau terkena api, bisa memicu kebakaran atau bahkan pemadaman listrik,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti fakta bahwa sebagian orang tua tidak mengetahui aktivitas anaknya. Bahkan, ada yang berpamitan untuk kegiatan berbagi takjil.
Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm bagi keluarga.

“Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak, terutama di malam hari selama Ramadan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, aksi tersebut sangat berbahaya bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. “Beruntung tidak ada korban jiwa,” pungkasnya. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:PON, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww