KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cilacap Buntut Pemerasan Berkedok Tunjangan Hari Raya
![]() |
| Tim penyidik KPK di sela penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah ruangan di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti atau Sekretariat Daerah Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026). (foto: antara) |
JAKARTA - Praktik culas pengumpulan dana berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya membongkar borok birokrasi di Kabupaten Cilacap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan sejumlah ruang kerja pejabat teras, termasuk kantor Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, untuk menyita berbagai dokumen krusial.
Skandal ini memaksa puluhan pelayan publik krusial, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah. Praktik pemerasan sistematis tersebut diinisiasi langsung oleh kepala daerah demi memenuhi ambisi pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan tim penyidik telah mengamankan barang elektronik dari hasil penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah, serta ruang kerja Asisten I, II, dan III. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami dan diekstraksi lebih lanjut.
"Handphone yang berisi komunikasi terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Skenario pemerasan ini dirancang dengan sangat terstruktur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan, instruksi awal turun dari Syamsul kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Perintah itu berlanjut pada pertemuan rahasia untuk mematok kebutuhan dana segar sebesar Rp 515 juta.
Rapat tertutup tersebut melibatkan Asisten I, Sumbowo, Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III, Budi Santoso. Ketiga petinggi inilah yang kemudian menekan 25 perangkat daerah, dua RSUD, dan 20 Puskesmas dengan dalih target setoran total mencapai Rp 750 juta.
Setiap instansi dipaksa menyetor upeti wajib yang nominalnya dipatok sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta sebelum masa libur lebaran, tepatnya Jumat (13/3/2026). Jika ada instansi yang menolak atau tidak sanggup memenuhi kuota, mereka wajib menghadap Ferry untuk mengemis keringanan target.
"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Tekanan birokrasi tidak berhenti di situ. Apabila ada instansi yang terlambat menyetor, ketiga asisten daerah tersebut tidak segan menagih langsung sesuai wilayah kekuasaannya. Proses intimidasi penagihan ini bahkan dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Hingga tenggat waktu pengumpulan berakhir, sebanyak 23 perangkat daerah terpaksa menyerahkan uang panas tersebut dengan total terkumpul mencapai Rp 610 juta. Seluruh dana diserahkan melalui Ferry untuk kemudian diteruskan ke tangan Sadmoko.
Akibat skema pemerasan berantai ini, Syamsul dan Sadmoko harus menghadapi jerat hukum yang berat. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah |













