Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
17 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
19 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
17 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
8 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cilacap Buntut Pemerasan Berkedok Tunjangan Hari Raya

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cilacap Buntut Pemerasan Berkedok Tunjangan Hari Raya
Tim penyidik KPK di sela penggeledahan yang dilakukan terhadap sejumlah ruangan di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti atau Sekretariat Daerah Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026). (foto: antara)
Selasa, 17 Maret 2026 09:11 WIB

JAKARTA - Praktik culas pengumpulan dana berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya membongkar borok birokrasi di Kabupaten Cilacap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan sejumlah ruang kerja pejabat teras, termasuk kantor Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, untuk menyita berbagai dokumen krusial.

Skandal ini memaksa puluhan pelayan publik krusial, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah. Praktik pemerasan sistematis tersebut diinisiasi langsung oleh kepala daerah demi memenuhi ambisi pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan tim penyidik telah mengamankan barang elektronik dari hasil penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah, serta ruang kerja Asisten I, II, dan III. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami dan diekstraksi lebih lanjut.

"Handphone yang berisi komunikasi terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Skenario pemerasan ini dirancang dengan sangat terstruktur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan, instruksi awal turun dari Syamsul kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Perintah itu berlanjut pada pertemuan rahasia untuk mematok kebutuhan dana segar sebesar Rp 515 juta.

Rapat tertutup tersebut melibatkan Asisten I, Sumbowo, Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III, Budi Santoso. Ketiga petinggi inilah yang kemudian menekan 25 perangkat daerah, dua RSUD, dan 20 Puskesmas dengan dalih target setoran total mencapai Rp 750 juta.

Setiap instansi dipaksa menyetor upeti wajib yang nominalnya dipatok sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta sebelum masa libur lebaran, tepatnya Jumat (13/3/2026). Jika ada instansi yang menolak atau tidak sanggup memenuhi kuota, mereka wajib menghadap Ferry untuk mengemis keringanan target.

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Tekanan birokrasi tidak berhenti di situ. Apabila ada instansi yang terlambat menyetor, ketiga asisten daerah tersebut tidak segan menagih langsung sesuai wilayah kekuasaannya. Proses intimidasi penagihan ini bahkan dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Hingga tenggat waktu pengumpulan berakhir, sebanyak 23 perangkat daerah terpaksa menyerahkan uang panas tersebut dengan total terkumpul mencapai Rp 610 juta. Seluruh dana diserahkan melalui Ferry untuk kemudian diteruskan ke tangan Sadmoko.

Akibat skema pemerasan berantai ini, Syamsul dan Sadmoko harus menghadapi jerat hukum yang berat. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah
wwwwww