Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
![]() |
| Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto. |
JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah otoritas militer menetapkan empat orang tersangka. Langkah tegas ini memicu perhatian publik karena dinilai mencerminkan respons cepat dalam proses penegakan hukum di lingkungan internal militer.
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) DKI Jakarta, Asip Irama, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas tindakan berani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurutnya, penetapan tersangka dari oknum internal merupakan sinyal kuat komitmen pimpinan tertinggi untuk membersihkan institusi.
"Penetapan tersangka dari oknum internal menunjukkan komitmen kuat Panglima TNI untuk membersihkan institusi dari individu yang mencederai amanah rakyat," ujar Asip, Kamis (19/3/2026).
Kecepatan pengungkapan perkara serta keterbukaan informasi kepada masyarakat dianggap sebagai langkah krusial dalam memulihkan kepercayaan publik. Proses penyelidikan yang transparan ini dinilai mampu meredam keraguan masyarakat terhadap penanganan kasus hukum yang melibatkan aparat.
Asip juga menyoroti peran strategis komunikasi publik dalam mengawal kasus sensitif ini. Penyampaian informasi yang jelas dinilai sangat efektif untuk meminimalkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Kita melihat bagaimana Kapuspen TNI mampu mengelola informasi dengan baik. Beliau adalah perwira tinggi masa depan yang profesional, terbuka, dan tidak anti-kritik," tambahnya.
Narasi yang dibangun secara transparan dipandang menutup ruang bagi penyebaran berita bohong. Keterbukaan ini menjadi faktor penting dalam menjembatani hubungan antara institusi militer dengan generasi muda yang semakin kritis terhadap isu akuntabilitas.
Asip membandingkan keberhasilan ini dengan penanganan kasus-kasus lama yang masih menyisakan tanda tanya besar di benak publik. Langkah TNI dalam kasus Andrie Yunus diharapkan menjadi standar baru bagi instansi penegak hukum lainnya.
"Jika kita berkaca pada pengungkapan kasus KM 50 yang hingga kini masih gelap dan menyisakan banyak spekulasi, apa yang dilakukan TNI dalam kasus Andrie Yunus ini adalah standar baru yang menyegarkan," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













