Pemprov DKI Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April Ini
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. |
Rabu, 01 April 2026 12:37 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada krisis energi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sejumlah sektor pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa dan tidak termasuk dalam skema kerja dari rumah.
"Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa," ujar Pram di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Penerapan WFH setiap akhir pekan kerja tersebut diharapkan mampu menekan mobilitas harian pegawai sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah daerah juga mengimbau ASN yang menjalankan WFH untuk tetap berada di rumah selama jam kerja.
Pram menegaskan, pegawai yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya mereka bekerja dari rumah. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk bepergian, pegawai dianjurkan menggunakan transportasi publik.
Saat ini, pengaturan teknis pelaksanaan WFH tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Skema yang disiapkan berkisar antara 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Pemprov DKI Jakarta memastikan, akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan WFH, guna menjaga disiplin serta efektivitas pelaksanaan program tersebut.
"Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan," pungkas Pram. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |












