Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Dewas KPK Bidik Pelanggaran Etik

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Dewas KPK Bidik Pelanggaran Etik
Ilustrasi (net)
Rabu, 01 April 2026 10:40 WIB

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti gelombang laporan yang menyeret pimpinan hingga juru bicara lembaga antirasuah tersebut. Laporan ini merupakan buntut dari keputusan mengalihkan status penahanan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengungkapkan pihaknya sudah menerima berbagai aduan sejak Selasa (25/3/2026). Aduan tersebut mempermasalahkan landasan hukum dan potensi pelanggaran etik di balik perpindahan tempat penahanan mantan Menteri Agama tersebut.

"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," jelas Gusrizal, Selasa (1/4/2026).

Gusrizal menambahkan, setiap aduan yang masuk telah didisposisi untuk segera diperiksa sesuai prosedur operasional baku (POB). Pengawasan ketat dilakukan guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang sedang berjalan di masa mendatang.

Protes keras sebelumnya datang dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia melaporkan pimpinan KPK atas dugaan membiarkan intervensi pihak luar dalam kasus tersebut tanpa melaporkannya ke Dewas.

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ," papar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).

Tak hanya MAKI, pengacara Aziz Yanuar juga melayangkan laporan serupa, Jumat (27/3/2026). Pihaknya melaporkan jajaran elit KPK, mulai dari ketua, empat wakil ketua, hingga deputi dan direktur terkait. Menurut Aziz, kebijakan pengalihan tahanan ini mengindikasikan adanya pelanggaran nilai keadilan dan profesionalisme.

"Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif," sambung Aziz.

Menanggapi keriuhan publik, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf. Ia berdalih kritik masyarakat justru menjadi bentuk dukungan dalam mengusut kasus ini, serta membantah adanya upaya sembunyi-sembunyi dalam pengalihan status tahanan Yaqut.

"Juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep, Sabtu (28/3/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww