Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
14 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
21 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
16 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
13 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
16 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Olympic

Tolak Peradilan Militer Kasus Teror Air Keras, Korban Layangkan Mosi Tidak Percaya ke MK

Tolak Peradilan Militer Kasus Teror Air Keras, Korban Layangkan Mosi Tidak Percaya ke MK
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad saat membacakan surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).(foto: kompas.com)
Kamis, 09 April 2026 11:33 WIB

JAKARTA - Proses hukum atas kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terus menuai penolakan keras dari pihak korban. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara terbuka melayangkan surat mosi tidak percaya kepada jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) guna menolak campur tangan peradilan militer dalam penyelesaian kasusnya.

Surat protes bernada kritis tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK, Rabu (8/4/2026). Andrie menuntut negara menjamin ketidakberulangan peristiwa dengan mengadili seluruh pelaku di peradilan umum demi memutus rantai impunitas yang kerap menaungi prajurit pelanggar hukum.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegas Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam surat tulisan tangannya.

Penolakan ini semakin meruncing usai Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara mendadak menyerahkan berkas perkara empat tersangka prajurit Badan Intelijen Strategis kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026). Tim pendamping hukum mengendus adanya upaya percepatan yang tidak wajar lantaran korban sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik, dan informasi pelimpahan sengaja ditutupi dari kuasa hukum.

"Maka dari itu, yang sekarang sedang dilakukan oleh militer kita bisa anggap bahwa ini adalah sebuah proses yang sangat tergesa-gesa, sangat tertutup," urai Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fatia Maulidiyanti.

Merespons ketertutupan prosedural tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mendesak MK agar mempercepat putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Keputusan ini dinilai sangat krusial untuk menertibkan yurisdiksi, memastikan aparat yang melakukan tindak pidana sipil tetap diseret ke meja hijau peradilan umum.

Di tengah polemik pemisahan peradilan ini, temuan mengejutkan datang dari hasil investigasi lembaga negara. Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan belasan aktor lain di luar empat prajurit eksekutor lapangan.

"Kita mencoba menggali itu untuk melihat kemungkinan supaya ada proses peradilan di luar peradilan militer," paparnya.

Melihat karut-marut penegakan hukum yang sarat intervensi ini, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mendorong penerapan pengadilan koneksitas. Skema persidangan terpadu ini diyakini mampu mencegah disparitas putusan serta memastikan seluruh pelaku, baik otak intelektual maupun operator lapangan, mendapat hukuman proporsional tanpa tebang pilih.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Olympic, Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww