Ironi Calon Penegak Hukum Universitas Indonesia, BEM Ungkap Pengakuan Pelanggaran Susila Lewat Aplikasi Pesan
![]() |
| Ketua DPR RI Puan Maharani |
JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memantik reaksi keras dari parlemen. Tindakan merendahkan martabat yang menargetkan 27 korban ini dinilai sebagai ironi besar di institusi pencetak ahli hukum, sehingga memunculkan desakan agar seluruh pelaku segera diproses ke meja hijau.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak otoritas terkait untuk tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku pencabulan verbal tersebut.
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," tegas Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).
Praktik kotor ini terbongkar usai para pelaku mengirimkan pesan-pesan bernuansa seksual melalui grup percakapan di aplikasi WhatsApp dan LINE. Pengakuan dosa dari belasan mahasiswa tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ungkap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Senin (13/4/2026).
Ia membeberkan lebih lanjut bahwa mayoritas pesan yang dilemparkan ke dalam ruang obrolan digital tersebut sengaja dirancang untuk merendahkan korban secara seksual. Rentetan aksi tidak senonoh ini langsung menuai kecaman tajam dari otoritas kampus yang merasa kecolongan atas ulah para calon pemikir hukum tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," mengutip pernyataan resmi Fakultas Hukum UI yang dirilis Minggu (12/4/2026).
Merespons fenomena gunung es ini, Puan menilai rentetan kasus serupa di lingkungan akademik menuntut adanya evaluasi menyeluruh. Institusi pendidikan tinggi dituntut mengambil peran aktif, tidak sekadar mentransfer ilmu tetapi juga menjamin terciptanya ruang aman bagi seluruh warga kampus.
"Dan bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," tambahnya.
Legislator ini turut mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan kampus, untuk berani memecah keheningan dan bersuara lantang melawan segala bentuk pelanggaran susila demi memutus mata rantai kekerasan.
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," pungkasnya.***













