Skandal Korupsi Nikel Jerat Pimpinan Baru Ombudsman RI
![]() |
| Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). |
JAKARTA - Penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memicu gelombang kejutan di kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat khususnya Komisi II selaku mitra kerja mengaku sangat kaget melihat pimpinan lembaga pengawas tersebut terseret skandal tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan keprihatinannya usai melakukan diskusi informal terkait penetapan status hukum tersebut.
"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," ungkap Rifqinizamy, Kamis (16/4/2026).
Rasa kaget parlemen dinilai sangat beralasan. Hery beserta delapan anggota Ombudsman RI lainnya baru saja mengucap sumpah dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu di Istana Kepresidenan. Merespons krisis kepercayaan ini, pihak legislatif mendorong komisioner yang tersisa untuk segera melakukan konsolidasi internal. Langkah cepat sangat krusial guna memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi lembaga di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan maksimal tanpa gangguan.
Meski menyayangkan peristiwa tersebut, parlemen tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dan menjadikannya sebagai bahan koreksi bersama.
"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," jelasnya.
Kasus yang membelit Hery berawal dari pengusutan mendalam Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa dugaan praktik rasuah tersebut dilakukan saat tersangka masih menduduki kursi Komisioner Ombudsman RI pada periode 2021-2026.
Langkah tegas memidanakan pucuk pimpinan Ombudsman tersebut tidak diambil secara gegabah, melainkan bersandar pada rangkaian pembuktian yang kuat.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," urai Syarief.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













