Berkas Perkara Lengkap Petinggi PT Karabha Digdaya Segera Diadili di Bandung
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Proses hukum kasus mafia peradilan terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan pemberkasan dan resmi melimpahkan perkara dua petinggi PT Karabha Digdaya ke meja persidangan.
Dokumen milik tersangka pemberi uang pelicin tersebut sudah diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum ke pengadilan agar proses peradilan dapat segera berjalan.
"JPU KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).
Seiring dengan pelimpahan berkas perkara, lembaga antirasuah tersebut juga memindahkan penahanan kedua bos korporasi swasta itu. Keduanya kini dititipkan di bawah wewenang Pengadilan Negeri Bandung guna menjamin efisiensi selama tahapan persidangan berlangsung.
"Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangan nantinya," jelasnya.
Tim penuntut umum saat ini tinggal menanti rilis resmi dari majelis hakim terkait kepastian waktu pelaksanaan sidang perdana. Publik didorong untuk ikut memantau jalannya persidangan yang akan dibuka secara transparan ini.
"Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bandung," tambah Budi.
Secara keseluruhan, gurita rasuah tata kelola peradilan ini menyeret lima pihak yang terbagi dalam dua kelompok. Trisnadi dan Berliana berdiri sebagai pihak pemberi uang haram. Sementara itu, tiga aparat peradilan yang diduga kuat menerima aliran dana tersebut adalah Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dan Juri Sita Pengadilan Negeri Depok, Yohansyah Muaranaya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat |












