Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
24 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
24 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
24 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  PON

‎FAKTA Indonesia Tolak Penerapan Nutri-Level, Dinilai Berpotensi Langgar Hak Konsumen

‎FAKTA Indonesia Tolak Penerapan Nutri-Level, Dinilai Berpotensi Langgar Hak Konsumen
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo.
Kamis, 16 April 2026 17:09 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagio Wibowo menegaskan, penolakan terhadap rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level pada produk pangan olahan karena dinilai berpotensi melanggar hak konsumen dan menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami informasi gizi.

"Sistem pelabelan berbasis peringkat huruf seperti A, B, C, dan D berisiko mencederai hak konsumen atas informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan," ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4/2026),

‎
‎Menurutnya, Indonesia memiliki tingkat literasi gizi masyarakat Indonesia yang masih relatif rendah membuat penggunaan sistem peringkat sederhana berpotensi disalahartikan sebagai indikator bahwa suatu produk sepenuhnya sehat. Akibatnya, konsumen dapat terdorong mengonsumsi produk secara berlebihan tanpa memperhatikan jumlah asupan gula, kalori, maupun zat lainnya. 
‎
‎Ari mengidentifikasi sejumlah risiko utama dari penerapan Nutri-Level. Pertama, label dengan nilai tinggi seperti A atau B dapat memberikan rasa aman yang menyesatkan. Kedua, sistem penilaian yang didasarkan pada takaran tertentu, misalnya per 100 mililiter, tidak selalu mencerminkan pola konsumsi nyata masyarakat yang umumnya menghabiskan satu kemasan penuh. Ketiga, label tersebut dinilai tidak mencerminkan keseluruhan kandungan produk, termasuk bahan tambahan seperti pengawet atau pewarna. 
‎
‎Selain aspek kesehatan, Ari juga menyoroti persoalan hukum dalam rencana kebijakan tersebut. Penerapan Nutri-Level dinilai belum memiliki dasar regulasi yang kuat karena bersifat sukarela dan belum didukung penetapan batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) dalam peraturan yang mengikat secara umum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. 
‎
‎Ari menilai, kebijakan pelabelan pangan seharusnya mengacu pada praktik internasional yang lebih tegas dan mudah dipahami. Di sejumlah negara seperti Chile dan Meksiko, sistem label peringatan dengan pesan langsung seperti "Tinggi Gula", "Tinggi Garam", dan "Tinggi Lemak" dinilai lebih efektif dalam mengendalikan konsumsi berlebih dan mencegah penyakit tidak menular. 
‎
‎Ari mendesak, pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan label bagian depan kemasan, menetapkan batas maksimum gula, garam, dan lemak sebagai dasar regulasi, serta membatalkan rencana penerapan Nutri-Level sebelum memiliki landasan hukum yang jelas.
‎
‎"Tanpa dasar hukum yang kuat dan keberpihakan pada perlindungan konsumen, penerapan Nutri-Level berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efektif dalam mengendalikan penyakit tidak menular," pungkas Ari. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:PON
wwwwww