Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

Janggal Kasus Teror Air Keras KontraS Berkas Empat Oknum TNI Dilimpahkan Tanpa Keterangan Korban

Janggal Kasus Teror Air Keras KontraS Berkas Empat Oknum TNI Dilimpahkan Tanpa Keterangan Korban
Kepala Divisi Hukum KontraS sekaligus anggota TAUD, Andrie Yunus
Kamis, 16 April 2026 17:27 WIB

JAKARTA - Perjalanan mencari keadilan bagi aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus menemui jalan terjal. Oditur Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026), meski penyidik belum pernah memintai keterangan dari korban sama sekali.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan bahwa Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum memeriksa Kepala Divisi Hukum KontraS tersebut. Ia beralasan proses pemeriksaan terhalang oleh izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Surat sudah kita layangkan ke LPSK untuk meminta keterangan dari saksi korban. Jawaban masih ada dengan masalah kesehatan," ucapnya, Kamis (16/4/2026).

Meski berkas tersebut minim kesaksian krusial dari pihak yang dirugikan, otoritas militer sudah menyimpulkan dugaan alasan di balik serangan yang terjadi akhir Maret lalu. Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengklaim bahwa aksi tersebut didorong oleh sentimen personal.

"Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," ungkapnya.

Empat personel militer dari matra udara dan laut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan terencana, yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.

Pelimpahan berkas yang dinilai terburu-buru ini memicu kecaman keras dari kelompok pembela hak asasi. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak dokumen tersebut karena disusun secara tidak transparan dan gagal memenuhi rasa keadilan.

Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur, menyoroti tidak adanya informasi resmi dari Oditur Militer maupun Puspom TNI kepada pihak korban selama proses hukum berjalan.

"Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," tegasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Olympic, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww