Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
23 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
23 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bongkar Kronologi Penyerangan Aktivis KontraS Pengadilan Militer Periksa Saksi Kunci

Bongkar Kronologi Penyerangan Aktivis KontraS Pengadilan Militer Periksa Saksi Kunci
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). (foto: inilah.com/wahyu praditya purnama)
Rabu, 06 Mei 2026 11:11 WIB

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi guna mengungkap terang benderang kronologi peristiwa tersebut.

Persidangan sedianya dijadwalkan untuk mendengar kesaksian dari delapan orang. Namun hingga palu sidang diketuk, baru lima orang saksi yang terlihat hadir di ruang peradilan. Kelima orang yang langsung memberikan keterangan tersebut diketahui seluruhnya berasal dari unsur militer.

Oditur Militer memastikan bahwa proses pemanggilan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tiga orang saksi lainnya dilaporkan mengalami keterlambatan.

"Kami memanggil secara patut delapan saksi yang seharusnya hadir hari ini. Namun yang terkonfirmasi baru lima orang, sementara tiga lainnya masih dalam perjalanan," terangnya di persidangan, Rabu (6/5/2026).

Merespons situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim mengambil sikap tegas agar proses peradilan tidak terhambat. Ia menginstruksikan agar pemeriksaan langsung difokuskan pada saksi yang sudah bersiap di lokasi.

"Kita periksa dulu yang ada. Tiga saksi lainnya mungkin di sesi kedua,” urainya.

Perkara hukum ini mendudukkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Keempat personel militer tersebut yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka.

Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat dan terencana. Rangkaian sidang pembuktian ini diharapkan dapat menelusuri peran masing-masing pelaku secara transparan demi keadilan bagi korban.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Badminton, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww