Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
13 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
12 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
15 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
10 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Nasional

Tata Kelola Ekspor Hasil Bumi Dirombak Demi Berantas Praktik Kurang Bayar

Tata Kelola Ekspor Hasil Bumi Dirombak Demi Berantas Praktik Kurang Bayar
Grafis Presiden Prabowo Subianto umumkan aturan baru terkait aturan ekspor SDA. (Foto: Chat GPT)
Rabu, 20 Mei 2026 17:50 WIB

JAKARTA - Optimalisasi penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) kini ditempuh melalui pengetatan jalur perdagangan luar negeri. Seluruh ekspor komoditas strategis mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit, hingga paduan besi atau ferroalloys wajib diurus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan sentralisasi distribusi hasil bumi ini disahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Presiden, Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).

Penunjukan perusahaan negara sebagai agen ekspor tunggal dirancang khusus untuk mempersempit ruang gerak manipulasi perdagangan antarnegara. Indikasi kecurangan yang menjadi benalu bagi devisa, seperti under-invoicing serta transfer pricing, menjadi fokus penindakan dalam implementasi aturan ini.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.

Lewat regulasi ini, celah kebocoran devisa hasil penjualan sumber daya alam diharapkan dapat ditekan secara maksimal guna memperkuat ketahanan fiskal.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," tambahnya.

Berkaca dari indikator makro ekonomi global, langkah tegas dalam mengambil alih kendali penuh atas kekayaan negara ini dinilai sangat mendesak.

"Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," urainya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww