Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
10 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
14 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
8 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Nasional

Parlemen Setujui RUU Perubahan Kepolisian Beranjak Jadi Usulan Inisiatif

Parlemen Setujui RUU Perubahan Kepolisian Beranjak Jadi Usulan Inisiatif
Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).
Rabu, 20 Mei 2026 18:23 WIB

JAKARTA - Usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi di parlemen menyepakati perubahan regulasi penegak hukum tersebut tanpa penolakan.

Pengesahan ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, setelah seluruh fraksi memberikan catatan tertulisnya kepada pimpinan dewan.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" papar Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Rabu (20/5/2026).

Perubahan regulasi ini digagas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sebelumnya menyusun 10 buku berisi evaluasi dan kebijakan. Target jangka panjang dari rekomendasi ini adalah menata ulang 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang diproyeksikan tuntas pada 2029.

Terdapat empat kebijakan fundamental yang diusung dan telah disetujui oleh Presiden, Prabowo. Kebijakan pertama adalah memberikan kewenangan independen yang bebas dari pengaruh unsur ex-officio bagi Kompolnas, sehingga keputusannya bersifat mengikat. Kedua, institusi Polri dipastikan tidak berada di bawah kementerian baru, melainkan tetap di bawah wewenang Presiden.

Terkait posisi Kapolri, skema penunjukan langsung oleh Presiden yang disetujui oleh DPR tetap berlaku. Terakhir, guna menekan benturan kepentingan, revisi ini mengatur pengetatan penempatan perwira maupun anggota polisi di pos-pos jabatan di luar struktur resmi institusi penegak hukum tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww