Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
3 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
5
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
3 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Nasional

Kementerian HAM Rombak Total Regulasi Penegakan Hak Asasi Manusia

Kementerian HAM Rombak Total Regulasi Penegakan Hak Asasi Manusia
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Novita Ilmaris (tengah) saat acara Kelas Jurnalis. (Dok: Inilah.com)
Sabtu, 23 Mei 2026 05:24 WIB

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) segera merombak sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang dan tidak relevan. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia melalui aturan yang lebih adaptif.

Keputusan tersebut muncul usai kementerian melakukan evaluasi mendalam yang menunjukkan bahwa tumpukan beleid saat ini kurang efektif menjawab dinamika penegakan keadilan modern. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menyebut pembenahan regulasi adalah fondasi utama menciptakan tata kelola perlindungan publik yang lebih baik.

"Regulasi yang ada memang harus disesuaikan kembali karena sudah tidak lagi menjawab kebutuhan. Ini menjadi bagian dari upaya kita membangun tata kelola HAM yang lebih optimal," jelas Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM, Jumat (22/5/2026).

Paradigma kerja instansi tersebut kini digeser menjadi lebih preventif dibanding responsif. Targetnya, kementerian akan melahirkan aturan komprehensif yang wajib menjadi rujukan dalam pembangunan nasional, sehingga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat terjamin pelaksanaannya oleh berbagai lembaga negara.

"Pencegahan dimulai dari regulasi. Jika sistemnya kuat, maka potensi pelanggaran bisa diminimalkan sejak awal," tambahnya.

Perombakan ini juga mencakup suntikan norma hukum baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM. Poin paling krusial adalah memperkuat posisi rekomendasi Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) agar memiliki daya dobrak dan konsekuensi yang mengikat. Upaya tersebut akan disinkronkan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Penguatan itu akan diatur dalam norma RUU, sehingga ke depan rekomendasi tidak lagi sekadar menjadi catatan, tetapi memiliki konsekuensi yang lebih jelas," urainya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww