Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
23 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
4
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
23 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
23 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Olympic

Dinilai Tabrak Aturan, PT PMM Gugat Pembongkaran Kontainer Ekspor oleh Aparat

Dinilai Tabrak Aturan, PT PMM Gugat Pembongkaran Kontainer Ekspor oleh Aparat
Pembongkaran kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Sabtu dini hari, 24 Mei 2026. (Foto: Arsip PMM)
Minggu, 24 Mei 2026 19:00 WIB

JAKARTA - Tindakan aparat Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam membongkar 15 kontainer mineral milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) memicu perlawanan hukum. Proses pembongkaran paksa di Mako Kodaeral IV Batam, Minggu (24/5/2026) tersebut dinilai menabrak prosedur karena barang telah mendapat izin resmi dari lembaga berwenang.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga menyatakan barang yang lolos uji instansi negara memiliki kekuatan hukum tetap dan semestinya hanya bisa dibongkar atas perintah pengadilan. Pihaknya berencana menggugat tindakan sepihak aparat tersebut.

"Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," urai Poltak Silitonga.

Pembongkaran muatan ini dilakukan aparat diduga tanpa disertai surat perintah resmi dan pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum pemilik barang.

"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," tambahnya.

Penindakan bermula dari pencegatan Kapal Capricorn oleh armada KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam. Kapal bermuatan 25 kontainer dari Bangka Belitung tujuan Singapura itu ditarik ke pangkalan militer. Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko beralasan bahwa pembongkaran bertujuan menyelidiki indikasi under invoice dan pemalsuan dokumen pajak negara.

"Hal tersebut menjadi penekanan Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," terang Laksda Berkat.

Kecurigaan ini turut didasari oleh klaim Satgas Penyelundupan TNI terkait adanya ketidaksesuaian material berdasar tes laboratorium. Merespons penangkapan itu, pihak perusahaan melayangkan surat protes yang berujung pada proses mediasi bersama Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K Budyarto, Jumat (22/5/2026).

Di hadapan aparat, perwakilan PT PMM, Regi bersama pihak ekspedisi, Sinta membantah keras seluruh tuduhan manipulasi tersebut.

"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," ungkap Regi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta, Kepulauan Riau
wwwwww