Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Komisi X DPR RI Apresiasi Upaya Menpora Erick Lakukan Deregulasi dan Ubah Kultur Internal

Komisi X DPR RI Apresiasi Upaya Menpora Erick Lakukan Deregulasi dan Ubah Kultur Internal
Komisi X DPR RI Rapat Kerja dengan Kemenpora. (Kemenpora)
Selasa, 02 Juni 2026 21:23 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Transformasi Birokrasi sebagai salah satu program unggulan Kementrian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) di bawah pimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Erick Thohir, menjadi salah satu topik pembahasan yang mendapatkan sambutan positif, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemenpora, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarya, Selasa (2/6/2026).

Dalam pemaparannya, Menpora Erick menyampaikan transformasi birokrasi sebagai perbaikan internal Kemenpora adalah komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan bidang kepemudaan dan olahraga kepada masyarakat.

Hasilnya, nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora meningkat dari 80 menjadi 82,38.

Hal ini tentu tak lepas dari upaya Kemenpora menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto yaitu mendorong deregulasi besar-besaran. Dari awalnya total 191 Permenpora, kini hanya tersisa 4 Permenpora yang mengatur pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, olahraga prestasi dan industri olahraga.

Bahkan jumlah pasal Permenpora yang awalnya mencapai 1500 pasal, telah berkurang sampai 60 persen sehingga tinggal tersisa 600 pasal.

“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa kita harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dengan melakukan transformasi birokrasi sebagai fondasi dan kunci utama. Tidak ada lagi aturan berbelit-belit dan rumit yang malah menjadi penghambat kontribusi beragam stake holder, untuk ikut memajukan kepemudaan dan prestasi olahraga kita. Alhamdulillah upaya Kemenpora untuk menghadirkan aturan yang efektif dan efisien melalui deregulasi Permenpora membuahkan hasil positif. Ditambah juga dengan transformasi kultur internal, sehingga Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora meningkat,” ujar Menpora Erick.

Upaya mengubah kultur internal diantaranya dilakukan dalam bentuk program peningkatan kompetensi pegawai, penyederhanaan standard operating procedure (SOP) di kalangan Kemenpora, sistem penghargaan berbasis kinerja, dan digitalisasi untuk mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien.

“Peningkatan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kemenpora dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan transformasi birokrasi. Ke depan, Kemenpora akan terus meningkatkan kualitas di seluruh lini agar mampu mencapai nilai yang lebih optimal hingga masuk kategori memuaskan atau kategori A, dengan target nilai 85-90,” pungkas Menpora Erick.

Keberhasilan ini mendapat penilaian positif sekaligus pesan dari anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Sabam Sinaga. “Kami apresiasi tindakan yang dikerjakan pak menteri berkaitan simplikasi aturan. Aturan yang dibuat jangan menjadi kekosongan hukum, jangan merugikan pelaku olahraga dan para pemuda dan jangan sampai menimbulkan interpretasi beragam,” ujarnya. ***

wwwwww