Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Pemerintah Hormati Proses Hukum

OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Pemerintah Hormati Proses Hukum
Menimipas Agus Andrianto. (Ist)
Rabu, 03 Juni 2026 16:44 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) menjadi perhatian publik.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus Andrianto, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada 2 hingga 3 Juni 2026 yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan operasi tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta Barat, tetapi juga menjangkau sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Bali.

“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” ujar Budi.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Budi membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan berasal dari unsur tersebut.

“Salah satunya itu,” kata Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Menurut Budi, barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia.

“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai. Ada valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci nilai barang bukti maupun konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian.

Menurut Hendarsam, reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Direktorat Jenderal Imigrasi harus dibarengi dengan komitmen kuat untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan KPK. Jika ada pengembangan perkara ke depan, kami siap membantu dan membuka akses seluas-luasnya,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal apabila terdapat pejabat yang harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Hendarsam, pelayanan publik tidak boleh terganggu meskipun proses penegakan hukum sedang berlangsung.

KPK sebelumnya mengindikasikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk kemungkinan adanya peran pihak perantara dalam proses administrasi keimigrasian.

Namun hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Publik pun menantikan penjelasan resmi KPK mengenai dugaan korupsi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dan potensi kerugian negara yang mungkin timbul.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, dukungan terbuka dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai menjadi sinyal penting bahwa upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur akan terus dijalankan tanpa pandang bulu. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww