Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
23 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
16 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
14 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
23 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Nasional

Terbukti Terima Ducati dan Uang Miliaran, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Ducati dan Uang Miliaran, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Immanuel Ebenezer (Ari Saputra/detikFoto)
Kamis, 04 Juni 2026 15:56 WIB

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti sah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).

Selain pidana kurungan badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Noel juga dibebankan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian senilai Rp3.435.000.000.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Ancaman Perampasan Aset Negara

Untuk memastikan pengembalian uang pengganti miliaran rupiah tersebut, majelis hakim memberikan kewenangan eksekusi aset. Harta benda Noel dipastikan dapat dirampas dan dilelang oleh negara jika ia gagal menutupi nominal uang pengganti tersebut pasca putusan inkrah.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," tambah Nur menjelaskan konsekuensi hukum tambahan bagi terdakwa.

Aliran Ducati Scrambler dari 'Sultan' Kemnaker

Fakta persidangan menguliti secara gamblang rincian aliran dana dan barang mewah yang dinikmati Noel demi memuluskan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Majelis hakim merinci sejumlah penerimaan ilegal tersebut:

  • ” Suntikan Tunai dan Moge: Terbukti menerima uang Rp3 miliar beserta satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker dari sosok yang dijuluki 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
  • * Aliran Dana Swasta: Menerima gratifikasi tambahan dari pihak swasta lain sebesar Rp435 juta yang berkaitan dengan intervensi jabatannya sebagai Wamenaker.
  • * Menutupi Jejak: Sengaja tidak melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas deretan fakta tersebut, Noel dinyatakan sah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww