Terbukti Terima Ducati dan Uang Miliaran, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
![]() |
| Immanuel Ebenezer (Ari Saputra/detikFoto) |
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti sah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).
Selain pidana kurungan badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Noel juga dibebankan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian senilai Rp3.435.000.000.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Ancaman Perampasan Aset Negara
Untuk memastikan pengembalian uang pengganti miliaran rupiah tersebut, majelis hakim memberikan kewenangan eksekusi aset. Harta benda Noel dipastikan dapat dirampas dan dilelang oleh negara jika ia gagal menutupi nominal uang pengganti tersebut pasca putusan inkrah.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," tambah Nur menjelaskan konsekuensi hukum tambahan bagi terdakwa.
Aliran Ducati Scrambler dari 'Sultan' Kemnaker
Fakta persidangan menguliti secara gamblang rincian aliran dana dan barang mewah yang dinikmati Noel demi memuluskan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Majelis hakim merinci sejumlah penerimaan ilegal tersebut:
- ” Suntikan Tunai dan Moge: Terbukti menerima uang Rp3 miliar beserta satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker dari sosok yang dijuluki 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
- * Aliran Dana Swasta: Menerima gratifikasi tambahan dari pihak swasta lain sebesar Rp435 juta yang berkaitan dengan intervensi jabatannya sebagai Wamenaker.
- * Menutupi Jejak: Sengaja tidak melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas deretan fakta tersebut, Noel dinyatakan sah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional |













