Skandal Korupsi Terstruktur di Kementerian Imipas Berujung Pemecatan Pejabat
![]() |
| Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam. (foto: antara) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Tersangka utama dalam kasus yang mencederai sistem pelayanan publik ini adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali sejak Senin (2/6/2026) hingga Selasa (3/6/2026). Total uang pungutan liar yang berhasil dikumpulkan jaringan ini selama empat tahun diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Ketua KPK menyebutkan praktik ini berjalan terstruktur dengan alur perintah dari atas ke bawah. Modus kejahatannya melibatkan manipulasi pengurusan izin tinggal WNA, baik kartu izin tinggal terbatas maupun tetap. Berkas pemohon sengaja dipersulit agar mereka terpaksa membayar biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket wilayah hingga tingkat pusat.
Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023 hingga 2024, diduga menginstruksikan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk meminta jatah uang tambahan. Instruksi tersebut diteruskan kepada dua Kepala Subdirektorat, Bagus Duramantio dan Tessar Bayu Setiaji. Pungutan di lapangan kemudian dieksekusi oleh Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, dan Ketua Tim Alihstatus Izin Tinggal Sementara, Juniadi Sri Priambudi.
Tersangka lain yang turut terseret adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Safar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 21 huruf C KUHP. Seluruh tersangka langsung ditahan hingga Kamis (23/6/2026).
Penyidik turut menyegel dua mobil mewah dari hasil penggeledahan di kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya No 5, Jakarta Selatan. Barang bukti lain yang diangkut menggunakan jasa derek ke Gedung Merah Putih KPK meliputi kendaraan bermotor, uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Merespons kasus ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah cepat dan tegas.
"Pada sore hari ini Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan pelayanan keimigrasian di seluruh daerah tetap berjalan normal dan kementeriannya bersikap akomodatif terhadap proses hukum yang berjalan. Seluruh pejabat yang terlibat dipastikan telah dinonaktifkan dari jabatannya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Beladiri |













