Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
17 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
18 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
16 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
8 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Nasional

KPK Ingatkan Pola Lama, Setoran Proyek Masih Jadi Sumber Utama Korupsi di Daerah

KPK Ingatkan Pola Lama, Setoran Proyek Masih Jadi Sumber Utama Korupsi di Daerah
Bupati Muara Enim, Edison, berjalan meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Rabu, 10 Juni 2026 08:37 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat daerah mengenai bahaya laten praktik suap pengadaan barang. Sistem kickback atau setoran wajib dari pihak swasta ke lingkaran penguasa dinilai masih menjadi mesin utama pemicu maraknya kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten maupun kota.

Kasus mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk mengintervensi tender demi keuntungan kelompok.

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri terkait sanksi hukum yang diterima mantan orang nomor satu di Banjarnegara tersebut, Kamis (9/6/2022).

Siasat Rahasia dan Penggunaan Nama Samaran

Berdasarkan data penyidikan, Budhi Sarwono terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pada berbagai proyek infrastruktur. Kejahatan ini melibatkan tiga perusahaan miliknya sendiri yang dikelola secara sembunyi-sembunyi selama periode 2017 hingga 2018.

Pola manipulasi ini tidak hanya terjadi di satu tempat. KPK mengendus taktik serupa yang mengarah pada penyamaran identitas demi mengamankan aliran dana ilegal agar tidak terdeteksi radar penegak hukum.

Dari pemetaan perkara, terdapat taktik sistematis yang kerap dipakai untuk menguras anggaran daerah, yaitu:

  • * Kongkalikong Tender: Menunjuk secara sepihak atau mengatur dokumen lelang agar dimenangkan oleh kontraktor yang kooperatif.
  • * Pinjam Nama (Nominee): Menyamarkan profil pemilik asli perusahaan dengan memakai nama anak buah atau pihak eksternal, mirip dengan perkara Muara Enim yang sedang diusut KPK.
  • * Jalur Pihak Ketiga: Memanfaatkan pihak perantara saat menerima uang suap guna memutus mata rantai pembuktian hukum.

Peringatan dari Forum Pencegahan Korupsi

Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa permainan anggaran dalam proyek publik bukanlah barang baru. Fenomena ini mencerminkan rendahnya integritas tata kelola pengadaan barang di daerah.

Penyidik KPK terus menemukan adanya dugaan pengaturan proyek dan keuntungan melimpah yang diperoleh secara tidak sah dari paket-paket pekerjaan jalan di Banjarnegara.

KPK mendesak adanya reformasi total dalam sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia agar celah meminta komitmen fee sebelum proyek berjalan bisa ditutup rapat. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional
wwwwww