Ranperda Perlindungan Perempuan DKI Tuntas, Bapemperda: Libatkan Warga hingga RT-RW
![]() |
| Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. |
Rabu, 10 Juni 2026 08:29 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Regulasi tersebut telah difinalisasi dengan total 13 bab dan 50 pasal.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, proses pembahasan telah tuntas dan diharapkan segera dapat diundangkan agar memberikan perlindungan optimal bagi perempuan, khususnya korban kekerasan.
"Alhamdulillah, kita sudah menuntaskan," kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Aziz menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang masih menggabungkan pengaturan perlindungan perempuan dan anak. Dalam regulasi baru ini, aspek perlindungan anak dipisahkan dan diatur tersendiri melalui Perda Kota Layak Anak.
Meski terjadi pemisahan, ia menegaskan tidak akan ada kekosongan hukum selama masa transisi. Aturan lama tetap berlaku hingga diterbitkannya peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Menandakan keberlanjutan dari sebuah aturan," ucap Aziz.
Ia mengatakan, kehadiran perda ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, sehingga korban memperoleh akses perlindungan yang lebih cepat dan maksimal.
Menurutnya, sebagai ibu kota negara, Jakarta memiliki kompleksitas permasalahan sosial yang lebih tinggi sehingga membutuhkan regulasi yang lebih responsif dan solutif.
"Kalau kita punya permasalahan yang lebih kompleks maka kita harus punya solusi yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Dalam implementasinya, Aziz menegaskan, perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPAPP) DPAPP DKI Jakarta maupun Satpol PP, tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ia secara khusus mendorong keterlibatan RT, RW, tokoh masyarakat, hingga kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah korban yang enggan melapor karena adanya ancaman dari pelaku. Karena itu, masyarakat yang mengetahui peristiwa kekerasan juga didorong untuk ikut melaporkan.
"Kami ingin melibatkan masyarakat untuk sama-sama meningkatkan kualitas kehidupan sosial di DKI Jakarta ini," tegas Aziz.
Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar efektif dalam meningkatkan keamanan kota dan memberikan perlindungan nyata bagi perempuan, terutama kelompok rentan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, DKI Jakarta |













