Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
10 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
11 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
11 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
24 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Home  /  Berita  /  Badminton

KAMAKSI Desak Pemprov DKI Tertibkan Gedung Diduga SLF Kedaluwarsa

KAMAKSI Desak Pemprov DKI Tertibkan Gedung Diduga SLF Kedaluwarsa
KAMAKSI saat menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. (Ist).
Kamis, 11 Juni 2026 18:29 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta atau Citata, Kamis (11/6/2026).

Aksi yang sekiranya dimulai sejak pukul 13.12 WIB tersebut mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku serta meminta evaluasi terhadap jajaran pengawas terkait. Massa membawa atribut organisasi serta mengenakan topeng bergambar Kepala DCKTRP DKI Vera Revina Sari.

‎
‎Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan, persoalan bangunan tanpa SLF tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif. Menurutnya, keberadaan gedung yang tetap beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
‎
‎SLF, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎"Sehinggaa, setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku," ungkapnya.
‎
‎Ia mendesak DCKTRP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
‎
‎"Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran. Selain meminta penertiban bangunan, organisasi tersebut juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung," terang dia.
‎
‎Menurutnya, reformasi tata kelola pengawasan bangunan perlu diperkuat agar sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan keselamatan warga Jakarta.
‎
‎Dirinya juga menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku atau perlu diverifikasi kembali status dokumennya. Beberapa diantaranya, mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, kampus, apartemen, hingga kampus dan gedung pelayanan publik lainnya.
‎
‎Ia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang beroperasi di ibu kota. Langkah itu, lanjut dia, penting untuk memastikan seluruh persyaratan keselamatan bangunan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
‎
‎"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan bangunan gedung," ucapnya.
‎
‎Menurut dia, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan, bagian dari upaya melindungi warga yang setiap hari menggunakan fasilitas publik dan gedung-gedung komersial di Jakarta. 
‎
‎Joko menyebut sedikitnya 27 bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah kedaluwarsa atau perlu diverifikasi kembali statusnya. Bangunan tersebut meliputi pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, kampus, gedung perkantoran, apartemen, hingga kawasan pameran dan perdagangan, di antaranya ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Mal Taman Anggrek, Neo Soho, Pasar Pagi Mangga Dua, Kemayoran JIExpo, Kampus Binus, Universitas Esa Unggul, Menara Bank Mega Kuningan, Apartemen Mediterania Tanjung Duren, serta sejumlah hotel dan rumah sakit di berbagai wilayah Jakarta. 
‎
‎Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan verifikasi menyeluruh oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh bangunan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan keselamatan sesuai regulasi yang berlaku. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, DKI Jakarta
wwwwww