Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
15 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
14 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
17 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Kerugian Triliunan Rupiah Bareskrim Tambah Tersangka Kasus Dana Syariah

Kerugian Triliunan Rupiah Bareskrim Tambah Tersangka Kasus Dana Syariah
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan jajaran (dok. istimewa)
Kamis, 11 Juni 2026 06:18 WIB

JAKARTA - Ratusan triliun rupiah menguap dalam kasus penipuan investasi dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Kerugian mencengangkan mencapai Rp 2,4 triliun ini melibatkan sekitar 15 ribu lender selama periode 2018-2025 dengan modus pembuatan proyek fiktif.

Kasus ini menyeret nama baru dari kalangan pejabat elit. Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru berinisial FH yang pernah menjadi petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/6/2026).

Keterlibatan Mantan Petinggi Lembaga Keuangan

Dalam rekam jejak karirnya, FH adalah founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. Selanjutnya, ia menjadi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

Tersangka FH diketahui mendirikan beberapa perusahaan afiliasi dari PT Dana Syariah Indonesia dan memegang peran sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal.

"Mengetahui terkait adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia," tambah Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Pencekalan dan Penetapan Empat Tersangka Lain

Penetapan status FH dilakukan Senin (8/6) usai polisi mengamankan lima alat bukti yang sah. Tersangka dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada Rabu (17/6) di Bareskrim Polri.

"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," urainya.

Polisi juga telah menutup celah pelarian. "Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," lanjut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Sebelum FH, aparat telah mengamankan empat petinggi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia, Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024, Atis Sutisna.

Para tersangka kasus pencatutan data penerima investasi (borrower) lama menjadi proyek fiktif baru ini harus menghadapi ancaman berat. Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww