Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  Nasional

'Yang Rp 30 Miliar Itu Setiap Bulan Saya Bantu', Sidang Tipikor Bongkar Aliran Dana Impor

Yang Rp 30 Miliar Itu Setiap Bulan Saya Bantu, Sidang Tipikor Bongkar Aliran Dana Impor
Ilustrasi (net)
Jum'at, 12 Juni 2026 15:35 WIB

JAKARTA - Sengkarut perkara suap kepabeanan menghadirkan fakta baru. Bos Blueray Cargo, John Field mengakui secara terang-terangan telah memberikan uang Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat elit di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dari total uang tersebut, dana segar sejumlah Rp 30 miliar disetor khusus untuk PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi. Pengakuan ini dicetuskan John saat bersaksi sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Hal ini bermula dari dakwaan awal jaksa KPK yang menyebut John bersama dua terdakwa lainnya menyerahkan suap senilai Rp 61 miliar. Penasihat hukum lantas menggali sisa uang puluhan miliar yang ada.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John menanggapi pertanyaan tersebut.

Terdakwa I John Field merinci pemberian berjalan selama 6 bulan dengan nominal bulanan Rp 5 miliar. Awalnya, ia mengaku menduga Dedi bukanlah pejabat Bea Cukai.

"Ini Ahmad Dedi ya?" cecar pengacara mencari penegasan.

"Iya, Ahmad Dedi," sahut John.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya pengacara menggali lebih dalam.

"Ke stafnya," papar John.

"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" kejar pengacara.

"Alex," jelas John membongkar nama perantara penerima dana.

Sebelumnya, sepak terjang Dedi sempat viral di media massa. KPK tercatat pernah memeriksa saksi tersebut Jumat (8/6). Namun, begitu proses selesai, ia kedapatan langsung berlari meninggalkan Gedung KPK untuk menghindari awak media.

Daftar Petinggi Penerima dan Modus Operandi

Kasus gelap ini menyeret dua petinggi perusahaan lainnya, yakni Terdakwa II Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo serta Terdakwa III ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri.

Ketiga terdakwa didakwa menyetor rasuah Rp 61,3 miliar dengan wujud mata uang dolar Singapura. Tidak berhenti di situ, mereka juga memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

Aliran dana lancung ini dikucurkan sepanjang periode bulan Juli 2025 sampai Januari 2026.

Para penikmat dana yang disebut jaksa di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal (RZL), Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww