Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
22 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
6
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
23 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Home  /  Berita  /  Umum

Disdik DKI Jamin SPMB 2026 Tanpa Pungutan dan Gratifikasi

Disdik DKI Jamin SPMB 2026 Tanpa Pungutan dan Gratifikasi
Ilustrasi. (Ist).
Senin, 15 Juni 2026 17:05 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dirancang untuk menjamin setiap anak di Jakarta memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan yang berkualitas, tanpa diskriminasi dan dengan proses yang transparan.

Menurut Nahdiana, SPMB tahun ini diselenggarakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan total daya tampung sebanyak 245.980 murid baru melalui sekolah negeri, SPMB Bersama, dan program Sekolah Swasta Gratis.

‎
‎“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif. Prinsipnya, setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” kata Nahdiana di Jakarta, Senin (15/6/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPMB mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Aturan tersebut mencakup penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan negeri jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta sekolah swasta melalui skema SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis.
‎
‎Nahdiana menuturkan, tahun ini pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan murid di sekolah negeri, tetapi juga memperluas akses pendidikan melalui kemitraan dengan sekolah swasta. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan dukungan akses pendidikan.
‎
‎“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan akses pendidikan tidak hanya bertumpu pada sekolah negeri. Melalui SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis, kami memperluas pilihan bagi masyarakat agar anak-anak tetap dapat bersekolah dengan layanan yang layak dan berkualitas,” ujarnya.
‎
‎Dari total kapasitas yang disiapkan, sekolah negeri menyediakan daya tampung 228.163 murid baru. Jumlah tersebut terdiri atas 6.310 murid PAUD, 95.965 murid SD, 73.289 murid SMP, 29.337 murid SMA, 19.541 murid SMK, 891 murid SLB, dan 2.830 murid SKB.
‎
‎Sementara itu, program SPMB Bersama yang melibatkan 298 sekolah swasta menyediakan kuota bagi 7.708 murid baru, terdiri atas 1.597 murid SMP, 2.519 murid SMA, dan 3.592 murid SMK. Adapun program Sekolah Swasta Gratis yang melibatkan 103 sekolah menyediakan daya tampung 10.109 murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026/2027 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik, sedangkan Jalur Afirmasi ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
‎
‎Jalur Domisili mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung sekolah. Sementara Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga yang orang tuanya berpindah tugas, serta anak guru dan tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
‎
‎Nahdiana juga memastikan seluruh proses penerimaan murid baru dilakukan tanpa pungutan biaya. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.
‎
‎“Kami menegaskan, SPMB tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat kami minta mencermati jadwal, mengikuti prosedur resmi, dan tidak percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan,” tegasnya.
‎
‎Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mulai dibuka pada 15 Juni 2026. Untuk membantu masyarakat, Disdik DKI Jakarta telah menyiapkan posko layanan di seluruh sekolah negeri, kantor Suku Dinas Pendidikan, dan kantor Dinas Pendidikan, baik secara daring maupun luring.
‎
‎Informasi lengkap mengenai tahapan dan mekanisme SPMB dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan platform resmi PMB DKI Jakarta. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Umum, DKI Jakarta
wwwwww