Sengkarut Kuota Tambahan PIHK KPK Butuh Kesaksian Pemilik Maktour Travel
![]() |
| Pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM). |
JAKARTA - Ekosistem bisnis perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas skandal dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK kini membidik keterangan pihak swasta dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pemeriksaan ulang terhadap bos biro travel besar ini dilaksanakan di Jakarta, Senin (15/6/2026). Ia diperiksa sebagai saksi kunci untuk menelusuri kejanggalan dalam sistem pembagian jatah haji.
"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.
Modus Pembagian Kuota Haji Tambahan
Penyidik meyakini Fuad Hasan kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan penting terkait mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan yang disinyalir bermasalah.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," jelasnya.
Pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sebenarnya tidak asing dengan lembaga penegak hukum ini. Berdasarkan rekaman pewarta Liputan6.com, Helmi Fithriansyah, Fuad pernah menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025).
Hingga kini, Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski penyidik sempat melarangnya bepergian ke luar negeri.
Jejak Penyidikan dan Kerugian Ratusan Miliar
Penyidikan kasus ini berjalan sejak 9 Agustus 2025 dan berhasil menetapkan 4 tersangka utama. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 27 Februari 2026, kerugian negara sangat masif, yakni Rp 622 miliar.
Berikut adalah rincian penahanan keempat tersangka:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (tersangka sejak 9 Januari 2026) ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK 12 Maret 2026.
- Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tersangka sejak 9 Januari 2026) masuk tahanan 17 Maret 2026.
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham menyusul jadi tersangka 30 Maret 2026.
- Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba turut menjadi tersangka 30 Maret 2026.
- Keduanya mulai dijebloskan ke tahanan sejak 8 Juni 2026.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













