Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
16 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
19 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Skandal Makan Bergizi Gratis Seret Petinggi BGN Jaksa Usut Pencucian Uang

Skandal Makan Bergizi Gratis Seret Petinggi BGN Jaksa Usut Pencucian Uang
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Senin, 15 Juni 2026 20:47 WIB

JAKARTA - Skandal dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bersiap menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana.

Fokus penyidikan terus dipertajam di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Keseriusan ini disampaikan langsung Senin (15/6/2026).

"Kalau ada alat bukti pastilah," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah merespons peluang penggunaan pasal TPPU.

Kejar Aset Kerugian Negara

Febrie memastikan tim penyidik bekerja maraton melengkapi alat bukti guna melakukan pengembangan perkara secara terukur.

"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," jelasnya singkat.

Dalam kesempatan berbeda, penegasan serupa dilontarkan pihak penerangan hukum. Fokus kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, namun menyelamatkan keuangan negara.

"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," urai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Modus Mark Up dan Tersangka Utama

Penyimpangan dalam tata kelola MBG ini diduga dilakukan secara terstruktur. Kejagung mencium adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG. Lebih jauh, terdapat dugaan mark up besar-besaran untuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang saksi menjadi tersangka, yang terdiri dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan rekanan swasta:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
  4. Orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri atau AYS
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM) yang juga dikenal sebagai bos penyedia motor listrik BGN. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww