Sistem Baru Ekspor Sawit Berlaku Lewat DSI dengan Syarat Kontribusi Minyak Goreng Rakyat
![]() |
| Ilustrasi kelapa sawit |
JAKARTA - Tata kelola perdagangan luar negeri kelapa sawit mengalami perombakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah kini menetapkan kewajiban bagi seluruh perusahaan sawit untuk menyalurkan ekspor produknya secara terpusat melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Kebijakan ini secara langsung menyasar lima kelompok utama turunan sawit. Kelima produk tersebut meliputi Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) yang kerap disebut minyak jelantah, serta residu hasil pengolahan.
"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," papar pasal 2 dalam regulasi perdagangan tersebut.
Kategori CPO difokuskan pada minyak sawit mentah sebelum diolah. RBDPO menyasar minyak yang telah dimurnikan untuk bahan baku industri luas. Adapun RBDPL diklasifikasikan untuk produk turunan yang siap konsumsi seperti minyak goreng.
Pemerintah juga membidik minyak jelantah bekas pakai memasak yang bernilai tinggi sebagai bahan baku industri energi biodiesel. Selain itu, residu seperti sisa limbah cair pabrik atau POME oil dan ekstrak tandan kosong turut dimasukkan dalam pengawasan karena masih bernilai ekonomi.
Perubahan paling mencolok terlihat pada syarat permohonan ekspor. Mekanisme perizinan lama resmi dihapus dan digantikan dengan sistem Hak Ekspor. Pelaku usaha baru bisa mendapatkan persetujuan pengiriman barang ke luar negeri apabila terbukti telah berkontribusi menyukseskan program Minyak Goreng Rakyat.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," jelas pasal 5 aturan itu.
Meskipun diperketat, pemerintah memberikan kelonggaran melalui fitur konversi Hak Ekspor. Jika sebuah perusahaan memiliki hak ekspor dari jalur minyak goreng, mereka bebas mengalihkannya untuk kebutuhan pengiriman CPO, RBDPO, UCO, atau residu sawit menyesuaikan permintaan pasar internasional.
Seluruh tata laksana perizinan dari hulu ke hilir dipastikan terintegrasi secara digital penuh. Pengusaha cukup mengakses Sistem Indonesia National Single Window yang terhubung langsung dengan Sistem INATRADE guna mempercepat birokrasi perizinan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Voli |













