Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Home  /  Berita  /  PON

13 Warga Binaan Rutan Depok Diusulkan Bebas Bersyarat

13 Warga Binaan Rutan Depok Diusulkan Bebas Bersyarat
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani. (ist)
Kamis, 18 Juni 2026 20:11 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
DEPOK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, mengusulkan 13 warga binaan untuk memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Usulan tersebut diputuskan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Dari total 13 warga binaan yang diusulkan, sebanyak sembilan orang diajukan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, sementara empat lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat.

Sidang yang berlangsung di Aula TPP Rutan Depok itu dipimpin Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Robby Robbany, bersama anggota TPP, petugas kesehatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bogor.

Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administrasi, rekam jejak perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga keterlibatan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Program integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat," kata Agung, Kamis (18/6).

"Hak ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti pembinaan," tambahnya.

Menurutnya, pemberian hak integrasi bukan bentuk keringanan hukuman, melainkan hasil dari proses evaluasi yang ketat terhadap perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Agung menambahkan, keberhasilan warga binaan mencapai tahap integrasi menjadi indikator bahwa program pembinaan yang dijalankan Rutan Depok berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan modern, yakni membentuk individu yang lebih bertanggung jawab dan siap kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

"Harapan kami, warga binaan yang memperoleh kesempatan ini dapat menjaga kepercayaan yang diberikan negara dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan sosialnya," katanya.

Sidang TPP menjadi tahapan penting sebelum usulan hak integrasi diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan sidang berlangsung tertib, objektif, dan transparan. Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Rutan Depok dalam menjalankan fungsi pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Dengan usulan terhadap 13 warga binaan tersebut, Rutan Depok kembali menegaskan bahwa proses pembinaan yang konsisten dapat membuka peluang bagi warga binaan untuk memperoleh kesempatan kedua dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:PON, Voli, Beladiri, Jawa Barat
wwwwww