13 Warga Binaan Rutan Depok Diusulkan Bebas Bersyarat
![]() |
| Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani. (ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Usulan tersebut diputuskan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Dari total 13 warga binaan yang diusulkan, sebanyak sembilan orang diajukan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, sementara empat lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat.
Sidang yang berlangsung di Aula TPP Rutan Depok itu dipimpin Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Robby Robbany, bersama anggota TPP, petugas kesehatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bogor.
Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administrasi, rekam jejak perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga keterlibatan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Program integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat," kata Agung, Kamis (18/6).
"Hak ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti pembinaan," tambahnya.
Menurutnya, pemberian hak integrasi bukan bentuk keringanan hukuman, melainkan hasil dari proses evaluasi yang ketat terhadap perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Agung menambahkan, keberhasilan warga binaan mencapai tahap integrasi menjadi indikator bahwa program pembinaan yang dijalankan Rutan Depok berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan modern, yakni membentuk individu yang lebih bertanggung jawab dan siap kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
"Harapan kami, warga binaan yang memperoleh kesempatan ini dapat menjaga kepercayaan yang diberikan negara dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan sosialnya," katanya.
Sidang TPP menjadi tahapan penting sebelum usulan hak integrasi diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pelaksanaan sidang berlangsung tertib, objektif, dan transparan. Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Rutan Depok dalam menjalankan fungsi pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.
Dengan usulan terhadap 13 warga binaan tersebut, Rutan Depok kembali menegaskan bahwa proses pembinaan yang konsisten dapat membuka peluang bagi warga binaan untuk memperoleh kesempatan kedua dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | PON, Voli, Beladiri, Jawa Barat |











