Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Nasional

Negara Dirugikan Akibat Transfer Pricing, Pakar Minta Kejagung Seret Pelaku ke Ranah Pidana

Negara Dirugikan Akibat Transfer Pricing, Pakar Minta Kejagung Seret Pelaku ke Ranah Pidana
Deretan saham Anthoni Salim / Salim Group di BEI (Foto: Arsip Inilah)
Kamis, 18 Juni 2026 07:05 WIB

JAKARTA - Penyelidikan dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) oleh sejumlah raksasa industri kelapa sawit terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu perusahaan yang masuk dalam radar pengusutan adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) milik Anthoni Salim.

Melihat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik mengakali harga transaksi ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak adanya sanksi yang lebih berat dari sekadar denda.

"Jika kesalahannya administratif saja, hukumannya bisa denda. Akan tetapi jika sudah ada unsur manipulatif, maka hukum pidana harus ditegakkan," urai Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Data Menkeu Jadi Pintu Masuk Kejagung

Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum. Pengusaha harus diberi ruang untuk berusaha, namun hak negara meliputi pajak, pendapatan non-pajak, dan sanksi denda tidak boleh hilang akibat penyimpangan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini berawal dari data terkait indikasi transfer pricing yang diserahkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Temuan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan 10 perusahaan minyak sawit mentah (CPO) yang melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari angka sebenarnya (understated).

Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah memanggil sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) untuk menelusuri jejak transaksi milik SIMP.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (16/6/2026).

Sikap Koperatif Bank dan Penjelasan SIMP

Menanggapi pemanggilan karyawannya, perwakilan Maybank menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi proses hukum dan selalu memegang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

"Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," ujar Juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).

Di pihak lain, Manajemen SIMP merilis keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meredam simpang siur informasi di publik. Perusahaan menyatakan belum ada konfirmasi resmi dari Maybank terkait kaitan pemeriksaan tersebut dengan aktivitas ekspor SIMP.

"Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita 'Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas' mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank," sambung Manajemen SIMP, Selasa (16/6/2026).

Manajemen menjamin kelangsungan bisnis perseroan tetap solid.

"Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkas Manajemen SIMP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww