Cegah Penyusutan Nilai, Belasan Ribu Motor Program MBG Tetap Boleh Digunakan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa sekitar 17.600 unit motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap dapat didistribusikan dan digunakan oleh masyarakat. Meskipun kendaraan operasional tersebut saat ini masuk dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah penegak hukum yang memilih untuk melakukan penyegelan alih-alih penyitaan dinilai sebagai keputusan tepat agar fungsi dan nilai ekonomi dari aset negara tersebut tidak hilang.
"Sepeda motor itu tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan sepeda motor itu karena sudah dibayar lunas oleh negara," urai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan seluruh unit yang telah selesai dirakit kini tersimpan di dua gudang penyimpanan berbeda dan telah dipasangi segel pengaman. Penyegelan ini murni bertujuan untuk memantau pergerakan aset yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa fokus utama penyidikan ini berada pada dugaan penggelembungan harga (mark-up), bukan pada fisik kendaraannya. Jika ribuan motor tersebut dibiarkan tertahan terlalu lama di gudang, dikhawatirkan terjadi penurunan nilai kemanfaatan secara signifikan.
Mengenai mekanisme pemanfaatan dan penyalurannya ke daerah-daerah, pihak Kejaksaan Agung akan berkoordinasi secara intensif dengan BGN demi kelancaran program di lapangan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













