Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Fahira Idris Kutuk Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

Fahira Idris Kutuk Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus aktivis perempuan, Fahira Idris. (Ist).
Selasa, 23 Juni 2026 15:00 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus aktivis perempuan, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat.

Ia menegaskan, kasus tersebut harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan berperspektif korban, serta tidak boleh dipandang sebagai tindak kekerasan biasa.

‎
‎Fahira menyebut, dugaan kekerasan yang dialami korban merupakan tindakan keji dan tidak manusiawi yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
‎
‎"Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang," tegas Fahira dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
‎
‎Menurut Fahira, penanganan kasus tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian terkait, lembaga perlindungan korban, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah. Untuk itu, ia menyampaikan tujuh langkah mendesak yang perlu segera dilakukan.
‎
‎Langkah pertama, kata Fahira, adalah memastikan kepolisian segera menangkap terduga pelaku. Ia meminta Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran kepolisian menjadikan penangkapan pelaku sebagai prioritas guna mencegah hilangnya barang bukti, intimidasi terhadap saksi, maupun ancaman terhadap korban dan keluarganya.
‎
‎Kedua, penyidik didorong menerapkan pasal berlapis dan mengusut seluruh dimensi kejahatan yang terjadi. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan penganiayaan semata, tetapi juga harus mendalami kemungkinan adanya perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, ancaman, pemaksaan, hingga kekerasan seksual apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
‎
‎"Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh," ujarnya.
‎
‎Langkah ketiga, Fahira meminta kejaksaan mengawal perkara sejak tahap awal penyidikan agar konstruksi perkara kuat dan dakwaan dapat disusun secara komprehensif. Ia juga mendorong jaksa menuntut hukuman maksimal yang sesuai dengan beratnya kejahatan dan penderitaan yang dialami korban.
‎
‎"Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi," katanya.
‎
‎Selanjutnya, Fahira menekankan pentingnya peran pengadilan dalam memastikan proses persidangan berlangsung dengan perspektif korban. Ia mengingatkan agar korban tidak kembali mengalami tekanan psikologis selama proses hukum berjalan.
‎
‎"Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban," ucapnya.
‎
‎Pada aspek pemulihan, Fahira mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan dalam memberikan perawatan kepada korban. Namun, menurutnya, layanan kesehatan yang diberikan harus mencakup pemulihan jangka panjang, termasuk tindakan medis lanjutan, rehabilitasi fungsi tubuh, perawatan kesehatan mata, terapi psikologis, layanan gizi, hingga pemantauan kesehatan secara berkelanjutan.
‎
‎Selain itu, ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pemerintah daerah memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan menyeluruh. Bentuk dukungan tersebut meliputi perlindungan fisik, bantuan hukum, layanan psikologis, bantuan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, hingga bantuan ekonomi bagi korban dan keluarganya.
‎
‎"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," jelas Fahira.
‎
‎Sebagai langkah terakhir, Fahira mendorong Kementerian HAM, Komnas HAM, dan berbagai pemangku kepentingan terkait melakukan pemantauan independen terhadap proses hukum dan pemulihan korban. Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
‎
‎Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi nasional untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang privat.
‎
‎"Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya," pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Beladiri
wwwwww