Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dilema Nadiem Saat Ditawari Jokowi Jadi Menteri Sebelum Kasus Chromebook

Dilema Nadiem Saat Ditawari Jokowi Jadi Menteri Sebelum Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selasa, 23 Juni 2026 14:38 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membeberkan keraguannya saat pertama kali ditawari posisi menteri oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ia sampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Saat menerima tawaran tersebut, pendiri Gojek ini baru menginjak usia 35 tahun. Ia menyadari usianya masih sangat muda dan sektor yang ditawarkan bukan komunikasi-informatika atau investasi. Keluarga dan koleganya pun menyarankan untuk menolak.

"Hampir semuanya menyarankan saya untuk tidak menerima amanah tersebut. Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya, dan mereka merasa orang seperti saya terlalu lempeng untuk pemerintahan," ungkap Nadiem.

"Mereka pun menyampaikan bahwa orang yang berpegang pada prinsip lurus sering kali menemui hambatan dalam birokrasi dan bahwa tanpa dukungan partai politik, posisi seorang menteri akan rentan dari berbagai arah," tambahnya.

Alasan Menerima Pinangan Joko Widodo

Meski banyak penolakan dari orang terdekat, Nadiem yang sempat beberapa kali bertemu Joko Widodo untuk membahas masa depan teknologi, akhirnya luluh demi mengabdi pada negara dan memperbaiki sistem pendidikan yang tertinggal.

"Pertanyaan dalam batin saya menjadi sederhana, dengan dasar apa saya menolak? Bagi saya, menolak panggilan tersebut berarti saya hanya berani menyampaikan kritik kepada sistem pendidikan tanpa kesediaan untuk bergerak nyata di dalamnya," jelas Nadiem.

"Saat itu saya percaya bahwa krisis pendidikan di Indonesia sudah masuk tahap kritis. Dan kalau tidak ada perubahan besar, jutaan anak akan lulus sekolah tanpa kemampuan menghadapi ekonomi baru yang berubah begitu pesat," paparnya.

Keyakinannya semakin bulat berkat diskusi mendalam dengan kepala negara.

"Kabar mengenai jabatan tersebut saya terima beberapa bulan sebelum pelantikan kabinet. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dinamika politik dapat berubah dalam waktu singkat, dan keputusan akhir dapat saja berbeda dalam detik-detik terakhir," urainya.

"Namun melihat ketulusan Bapak Joko Widodo dalam membicarakan peran teknologi bagi masa depan Indonesia, saya merasa yakin bahwa visi beliau tidak akan bergeser," sambung Nadiem.

Tuntutan Berlapis dan Kerugian Negara Fantastis

Kini, niat mengabdi itu berujung di meja hijau. Nadiem dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU), Roy Riadi membacakan tuntutan tersebut Rabu (13/5/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU Roy Riadi.

Nadiem dinilai terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Ia dibebankan uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun (Rp5,6 triliun), yang terdiri dari penempatan uang pribadi Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun). Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Ketiganya telah lebih dulu diputus bersalah.

Awalnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM Rp621 miliar. Namun dalam putusan Ibrahim Arief, hakim menilai ada mark up Rp4 juta per unit untuk 1.159.327 unit laptop Chromebook. Ini membuat kerugian dari Chromebook melonjak jadi Rp4,6 triliun. Ditambah proyek CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tak bermanfaat, total kerugian negara membengkak menjadi sekitar Rp5,2 triliun.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww