Dilema Nadiem Saat Ditawari Jokowi Jadi Menteri Sebelum Kasus Chromebook
![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). |
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membeberkan keraguannya saat pertama kali ditawari posisi menteri oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ia sampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Saat menerima tawaran tersebut, pendiri Gojek ini baru menginjak usia 35 tahun. Ia menyadari usianya masih sangat muda dan sektor yang ditawarkan bukan komunikasi-informatika atau investasi. Keluarga dan koleganya pun menyarankan untuk menolak.
"Hampir semuanya menyarankan saya untuk tidak menerima amanah tersebut. Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya, dan mereka merasa orang seperti saya terlalu lempeng untuk pemerintahan," ungkap Nadiem.
"Mereka pun menyampaikan bahwa orang yang berpegang pada prinsip lurus sering kali menemui hambatan dalam birokrasi dan bahwa tanpa dukungan partai politik, posisi seorang menteri akan rentan dari berbagai arah," tambahnya.
Alasan Menerima Pinangan Joko Widodo
Meski banyak penolakan dari orang terdekat, Nadiem yang sempat beberapa kali bertemu Joko Widodo untuk membahas masa depan teknologi, akhirnya luluh demi mengabdi pada negara dan memperbaiki sistem pendidikan yang tertinggal.
"Pertanyaan dalam batin saya menjadi sederhana, dengan dasar apa saya menolak? Bagi saya, menolak panggilan tersebut berarti saya hanya berani menyampaikan kritik kepada sistem pendidikan tanpa kesediaan untuk bergerak nyata di dalamnya," jelas Nadiem.
"Saat itu saya percaya bahwa krisis pendidikan di Indonesia sudah masuk tahap kritis. Dan kalau tidak ada perubahan besar, jutaan anak akan lulus sekolah tanpa kemampuan menghadapi ekonomi baru yang berubah begitu pesat," paparnya.
Keyakinannya semakin bulat berkat diskusi mendalam dengan kepala negara.
"Kabar mengenai jabatan tersebut saya terima beberapa bulan sebelum pelantikan kabinet. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dinamika politik dapat berubah dalam waktu singkat, dan keputusan akhir dapat saja berbeda dalam detik-detik terakhir," urainya.
"Namun melihat ketulusan Bapak Joko Widodo dalam membicarakan peran teknologi bagi masa depan Indonesia, saya merasa yakin bahwa visi beliau tidak akan bergeser," sambung Nadiem.
Tuntutan Berlapis dan Kerugian Negara Fantastis
Kini, niat mengabdi itu berujung di meja hijau. Nadiem dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU), Roy Riadi membacakan tuntutan tersebut Rabu (13/5/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU Roy Riadi.
Nadiem dinilai terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Ia dibebankan uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun (Rp5,6 triliun), yang terdiri dari penempatan uang pribadi Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun). Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Ketiganya telah lebih dulu diputus bersalah.
Awalnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM Rp621 miliar. Namun dalam putusan Ibrahim Arief, hakim menilai ada mark up Rp4 juta per unit untuk 1.159.327 unit laptop Chromebook. Ini membuat kerugian dari Chromebook melonjak jadi Rp4,6 triliun. Ditambah proyek CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tak bermanfaat, total kerugian negara membengkak menjadi sekitar Rp5,2 triliun.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













