Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sidang Putusan Mantan Mendikbudristek Digelar Pekan Depan di Jakarta

Sidang Putusan Mantan Mendikbudristek Digelar Pekan Depan di Jakarta
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selasa, 23 Juni 2026 18:10 WIB

JAKARTA - Nasib mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) segera ditentukan. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan Selasa (30/6/2026).

"Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Untuk itu, hal-hal yang terjadi, baik dalil-dalil pembuktian, pendapat-pendapat kita tuangkan dalam putusan. Sidang ditutup," urai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini menyeret Nadiem atas dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun dari proyek pengadaan tahun 2019-2022.

Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan kurungan 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdapat tuntutan pidana uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nadiem menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya terlalu dipaksakan oleh Kejaksaan Agung RI. Ia merasa pihak penuntut sudah membangun stigma bersalah sejak awal proses hukum berjalan.

"Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, 'Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas'," ungkap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat membacakan nota pembelaan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww